PIMPINAN PT ECOS JAYA DITAHAN KEJAKSAAN TANGERANG KARENA MELAKUKAN UNION BUSTING KEPADA SERIKA

“Mereka ditahan oleh pihak Kejaksaan Tangerang karena telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus dugaan Pelanggaran Union Busting terhadap PUK SPSI’73 di perusahaan tersebut,” ungkap Warsam.

Sementara itu ditempat terpisah menurut Erwin selaku Sekretaris Dinas (Sekdis) Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten mengatakan bahwa, penetapan tersangka kepada kedua pimpinan PT Ecos Jaya Kabupaten Tangerang tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bahwa penetapan kedua tersangka pimpinan PT Ecos Jaya tersebut merupakan bentuk bukti nyata dan kongkrit bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Banten, dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan telah memberikan  Perlindungan kepada Serikat Pekerja.

“Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten akan selalu komitmen dan konsisten untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan buruh untuk berserikat dan mengelurkan pendapat kepada Serikat Pekerja yang ada di Provinsi  Banten, karena hal tersebut memang telah dijamin oleh Undang-Undang.