Orang-orang itu tidak mengantongi izin kerja, adanya visa kunjungan padahal mereka bekerja,” demikian kata Dita saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Jakarta, Rabu (18/3).
Lebih lanjut, Dita menyebutkan, ke 49 WN asal Tiongkok itu sudah melanggar Pasal 42 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam UU itu dinyatakan, semua WNA yang masuk ke Indonesia harus mengantongi izin kerja. Atas temuan itu, semua WNA yang baru datang ke Sulawesi Tenggara itu akan dikenakan sanksi.
“Kita lihat Pasal 185 UU Ketenagakerjaan mereka (49 WN China) bakal mendapatkan sanksi kurungan 1-4 tahun pidana dan denda hingga Rp 100-400 juta,” tandas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Dita juga menjelaskan bahwa Kemnaker sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan Pemerintah Daerah. Saat ini, ke 49 WNA asal Tiongkok itu sudah diperintahkan keluar dari lokasi perusaaan dan diwajibkan menjalani karantina.
“Kita perintahkan keluar dari lokasi perusahaan, dan tetap dikarantina karena alasan kesehatan dan keamanan dan ini didukung oleh Gubernur Sultra,” tambah Dita.
Pihak Kemnaker juga sedang mengumpulkan bukti untuk menaikan kasus ini ke tahap penyidikan.
Rencananya Kemnaker juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mendeportase seluruh WN asal Tiongkok itu.
“Mereka akan dideportasi, soal waktunya tergantung imigrasi, sejauh ini kami (Kemenaker) sudah berkoordinasi dengan Imigrasi dan Pemda,semua tahapan administrasi juga sudah dilakukan,” pungkas Dita.(Sumber :RMOL, )