Untuk merealisasikan tujuan dan fungsi  Federasi Pertambangan dan Energi di semua level, perlu disusun  program kerja selama empat tahun ke depan (periode 2016 – 2020).  Program kerja sebagaimana diuraikan dibawah ini, menjadi pedoman kerja pada semua level organisasi selama empat tahun ke depan.

Adapun program kerja dimaksud, sebagai berikut:

1.      Pengurus Komisariat

  • Merekrut buruh  untuk menjadi anggota FPE-KSBSI;
  • Melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum perburuhan   kepada anggota dan buruh lainnya.
  • Melaksanakan temu dialog dengan anggota secara berkala.
  • Melakukan  pembelaan  hukum terhadap anggotanya;
  • Mampu merundingkan Perjanjian Kerja Bersama yang berkualitas;
  • Menjalin hubungan industrial yang harmonis dan dinamis  dengan perusahaan dan pemerintah.
  • Meningkatkan kesadaran anggota tentang pentingnya serikat buruh dan iuran anggota;

 2.      Dewan Pengurus Cabang

  • Merekrut anggota dan membentuk komisariat-komisariat;
  • Melakukan penyuluhan hukum perburuhan kepada anggota dan pengurus komisariat;
  • Meningkatkan kesadaran anggota tentang pentingnya serikat buruh dan iuran anggota;
  • Melakukan pembelaan hukum terhadap anggota secara aktif;
  • Mendorong dan membantu Pengurus Komisariat dalam pembuatan PKB;
  • Berperan Aktif dalam institusi dialog seperti Tripartit;
  • Memperjuangkan kesejahteraan anggota

 3.      Dewan Pengurus Pusat

  • Memberikan bantuan dalam hal perekrutan anggota, pembentukan komisariat dan cabang;
  • Memberikan pendidikan dan penyuluhan hukum kepada anggota, pengurus komisariat dan cabang;
  • Berperan aktif dalam memberikan penyadaran kepada anggota dan pengurus tentang serikat buruh dan tugas-tugasnya;
  • Melakukan pembelaan hukum kepada anggota yang menghadapi perselisihan dengan pengusaha;
  • Melakukan konsolidasi ke Cabang dan Komisariat;
  • Berperan aktif di lembaga Tripartit Nasional;
  • Membangun dan meningkatkan hubungan kemitraan di tingkat Nasional dan Internasional.

 4.      Perjanjian Kerja  dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

  1. Pengurus Komisariat membuat PKB  atau kontrak kerja dengan perusahaan;
  2. Menyusun perjanjian kerja anggota bersama-sama dengan pengusaha
  3. Pengurus Komisariat  memperjuangkan sekretariat dan perlengkapannya.
  4. Substansi PKB yang baru lebih baik dari PKB  sebelumnya.

5.      Iuran Anggota:

  1. Iuran anggota ditetapkan sebesar Rp. 20.000;/orang setiap bulan.
  2. Pemungutan iuran dilakukan melalui check of system (COS) dan dengan cara lain.

 6.      Perlindungan dan Jaminan Kerja

  1. Fleksibilitas hubungan kerja mengakibatkan buruh lebih banyak terikat dengan system kerja kontrak yang  tidak menjamin kelangsungan kerja. Untuk menghadapi praktek tersebut, maka diperlukan regulasi baru yang mampu mengontrolnya.
  2. Melakukan kampanye:
  • Stop Pekerja Kontrak
  • Hapus diskriminasi
  • Permanen YES.

7.      Pengadaan Sekretariat

Mencermati perkembangan anggota yang semakin signifikan, dipandang perlu memperkuat wibawa organisasi. Salah satu hal yang dapat mendukung hal tersebut adalah memiliki secretariat sendiri. Untuk tujuan tersebut, FPE merencanakan membeli kantor dengan perkiraan harga Rp. 5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah ) .

 8.      Klasifikasi Sektor

    1. Pertambangan :

Pertambangan adalah seluruh hasil galian Sumber Daya Alam dan mineral anorganik yang digali dari perut bumi yang berwujud bahan mentah. Hasil galian dibagi dalam tiga (3) kategori, yaitu:

              a.    Minyak Bumi, Gas, Belerang, Aspal, dll;

              b.   Emas, Perak,Tembaga, Perunggu, Mangan, Nikel, Khlor, Biji Besi, Biji Logam, dll

              c.    Batu bara, Batu Kapur, Batu marmer, Koral, Pasir, dll.

              2.     Energi :

Energi adalah hasil proses industri yang bahannya diolah dari bahan mentah yang berwujud menjadi energi (sumber tenaga), baik dalam bentuk padat maupun zat cair. Yang termasuk dalam kategori energi adalah pengolahan minyak bumi, Listrik, Gas, Tenaga Panas Bumi, Tenaga Nuklir, Tenaga Surya, Tenaga Air

SEKTOR

ENERGI

INDUSTRI

PERTAMBANGAN

BIDANG USAHA

Industri Pengolahan dan Pemanfaatan Energi Alam

Pengolahan

Tambang Galian A, B, C

JENIS PRODUKSI

Tenaga Pembangkit: Air, Gas, Uap, Alam Cair, Nuklir, Surya, Listrik, Diesel, dll

Pengolahan bahan galian A, B, C

Emas, Batu bara, Bauxit, Minyak bumi, Batu-batuan, Biji Besi, Kapur, Batu Permata. Granit, Kerikil, Pasir, Marmer, Semen dan Tanah.

JENIS KERJA / PROFESI

 

Semua jenis pekerjaan dalam pengolahan hasil tambang galian A, B, C menjadi bahan setengah jadi

Semua pekerjaan dalam proses penambangan / galian A, B, C