PEMERINTAH SERIUS LAKUKAN OMNIBUS LAW

“Saat ini ada 202  undang-undang ketenagakerjaan yang mau di sederhanakan dan dijadikan satu, hal ini dilakukan dalam rangka menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia”ungkap Zilal.

“Sebenarnya istilah “OMNIBUS” telah dimulai oleh Paris pada tahun 1820, dimana mereka meyederhanakan banyak undang-undang menjadi satu” tambah Zilal

Semenetara itu Dr. Eleona menjelaskan bahwa didunia dikenal beberapa teori pengupahan. Beberapa terori pengupahan yang pernah ada seperti : terori upah alami, upah besi, upah produktivitas, upah etika dan upah diskriminasi.

“Sistim pengupahan di Indonesia sampai saat ini masih dianggap tidak ramah investasi, sehingga hal ini juga menjadi perhatian pemerintah”ungkap Eleona.

Direnacanakan dalam waktu dekat pemerintah akan mengundang kembali para pimpinan serikat untuk membahas beberapa hal terkait OMNIBUS LAW Ketenagakerjaan.

“Kami akan mengundang pimpinan serikat  dan membagi dalam 5 kelompok “tutup Adriani.(rl)