PERUNDINGAN UMSK 2019 KAB BERAU PADA SEKTOR TAMBANG BATU BARA

Walaupun perundingan belum membuah  hasil namun baik serikat maupun Apindo sepakat bahwa perundingan akan kembali dilanjutkan pada, 03 Mei 2019.

Tidak berputus asa tim perunding baik dari serikat maupun dari Apindo terus melakukan berbagai loby dan komunikasi dan akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menaikkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Berau, khususnya sector pertambangan batu bara.

Prosentase yang disepakati kedua belah pihak yakni : 7,084% atau mengalami kenaikan sebasar Rp.215.000 dari tahun  sebelumnya yakni Rp. 3.035.000,- menjadi Rp. 3.250.000,-

RAFELAN

Walaupun kesepakatan kenaikan UMSK Kab. Berau baru disepakati pada, 5 Mei 2019, namun pemberlakuan terhadap UMSK sebesar Rp.3.250.000,- dihitung mulai Januari 2019, artinya para buruh yang bekerja di Kab. Berau khususnya perusahaan pertambangan batu bara akan mendapatkan rafelan upah sejak Januari 2019.

Adapun beberapa perwakilan yang mengikuti perundingan UMSK Sektor tambang Batu bara Kabupaten Berau diantaranya adalah, Daud dan Andi Irwansyah dari FPE KSBSI, Munir dan Zulham perwakilan SPKEP serta Apindo Al Hamid dan Hasbi  perwakilan Apindo Berau.( AI/DY)Email : dpp.fpe@gmail.com