Team CEPA KSBSI Diterima Biro Kerjasama Luar Negeri Kemenaker

Perwakilan Kemenaker, Tari menyampaikan bahwa perundingan di Brussels belum ada perkembangannya. Terutama jabatan – jabatan yang dibutuhkan sesuai dengan Perpres 20 artinya, Pekerja Indonesia bsa menduduki jabatan tersebut. Khusus independen profesional, tentang penggunaan tenaga kerja asing harus memperhatikan aturan di Indonesia dengan mempertimbangkan kebutuhan tenaga kerjanya diprioritaskan ke tenaga kerja Indonesia

Terkait dengan perundingan ke 8 di Indonesia, kemenaker berpendapat belum ada informasinya. Kemenaker hanya konsern terhadap chapter MNP (movement natural resources) seperti contractual contract person, terutama kertas posisi Indonesia. Issue tentang pemagangan selama 1 tahun untuk orang asing juga diangkat dalam issue MNP. Pemerintah menyampaikan bahwa magang untuk orang asing (employed training) tetap pada pemberlakuan kepada unsur tenaga kerja asing.

Ada keinginan pihak Uni Eropa (EU) pemerintah RI membuat aturan tentang pemagangan bagi tenaga kerja asing.

Terkait tentang investasi, kemenaker diminta masukan terkait regulasi penggunaan TKA sesuai dengan Perpres 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. EU jga memberikan matriks tentang usulan masukan, seperti training employ selama 1 thn, issu tentang jabatan, issu pendidikan,list of occupation to independent profesional,Indonesia mengusulkan harus ada kontrak kerja. Training employ menggunakan visa apa, seperti visa bekerja, dan visa training terutama untuk pemagangan bagi asing,dan pihak Uni Eropa minta 1 tahun untuk pemagangan. Training employ awalnya diminta oleh pemerintah Indonesia untuk transfer of knowledge,tetapi akhirnya Pemerintah Uni Eropa meminta fleksibel untuk MNP khususnya training employ.

Khusus issu palm oil, Indonesia akan membawa kasusnya  ke WTO.

KSBSI meminta agar Kemenaker provaktif terkait perundingan perdagangan Indonesia khususnya bagaimana proteksi terhadap tenaga kerja Indonesia.

Perwakilan CEPA KSBSI yang audensi ke Biro KLN KSBSI yaitu Maria Emeninta, Supardi, Riswan Lubis, Andy William Sinaga dan Aryanti.(Sumber :KSBSI.org: */Adw) Email  dpp.fpe@gmail.com