Pemerintah Umumkan Upah Minimum Tidak Naik di Tahun 2021, Ini 10 Daerah dengan UMP dan UMK Tertinggi di Indonesia

“Kita minta UMP 2021 sama dengan UMP 2020,” kata Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah seperti dikutip pada Minggu (1/11/2020).

Sejauh ini, ada dua daerah yang tidak mengikuti surat edaran dari Menaker dan tetap menaikkan UMP pada tahun depan, kedua provinsi tersebut yakni DI Yogyakarta dan Jawa Tengah.

Sementara DKI Jakarta menerapkan kenaikan UMP dengan prinsip fleksibilitas atau kenaikan upah minimum hanya berlaku untuk perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19.

UMP dan UMK tertinggi di Indonesia UMP sendiri merupakan standar ketetapan upah minimum yang ditetapkan oleh kepala daerah setingkat gubernur.

UMP akan dipakai jika suatu kabupaten/kota belum bisa mengusulkan angka upah minimum kabupaten/kota (UMK) dalam batas waktu yang ditentukan, maka gubernur menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten/kota tersebut.

Berikut daftar 10 provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia pada tahun 2020 yang juga dijadikan dasar penetapan UMP 2021 sebagaimana dikutip dari data Kementerian Ketenagakerjaan.

 

  • DKI Jakarta Rp 4.276.349
  • Papua Rp 3.516.700
  • Sulawesi Utara Rp Rp 3.310.723
  • Bangka Belitung Rp Rp 3.230.022
  • Aceh Rp 3.165.030
  • Papua Barat Rp 3.134.600
  • Kepulauan Riau Rp 3.103.800
  • Sumatera Selatan Rp 3.103.800
  • Sulawesi Selatan Rp 3.103.800
  • Kalimantan Utara Rp 3.000.803

 

Sementara jika dilihat dari UMK, maka kabupaten/kota tertinggi adalah Karawang dengan UMK pada tahun 2020 sebesar Rp 4.594.000

 

Berikut daftar 10 UMK tertinggi di Indonesia pada tahun 2020 yang dijadikan dasar penetapan UMK 2021.

 

  • Kabupaten Karawang Rp 4.594.000
  • Kota Bekasi Rp 4.589.000
  • Kabupaten Bekasi Rp 4.498.000
  • Seluruh Kotamadya DKI Jakarta Rp 4.276.000
  • Kota Cilegon Rp 4.426.000
  • Kota Depok Rp 4.202.000
  • Kota Surabaya Rp 4.200.000
  • Kota Tangerang Rp 4.199.000
  • Kota Gresik Rp 4.197.000
  • Kabupaten Sidoarjo Rp 3.864.000

Fhoto Dokumen KSBSI

 

 

Sebagai informasi, kenaikan upah minimum baik, UMP dan UMK, diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

“Sebenarnya untuk upah minimum tahun 2021 itu menggunakan KHL sebagaimana ketentuan yang ada di PP 78 Tahun 2015. PP 78 2015 yang bersumber dari Undang-Undang 13/2003. Undang-undang ini didesain, peraturan pemerintah ini didesain dalam kondisi tidak memprediksi terjadi kondisi seperti adanya pandemi ini,” jelas Menaker Ida.

“Dan kalau kita melihat penetapan nilai KHL yang kita tetapkan itu tidak semua akibat dari penetapan itu tidak semua provinsi akan mengalami kenaikan. Tapi tidak semua juga provinsi akan mengalami penurunan. Jadi sebenarnya posisinya setelah kita diskusikan secara mendalam, mempertimbangkan berbagai hal,” tambah dia.

Dengan demikian, pemerintah pun akhirnya mengambil titik tengah upah minimum 2021 dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

“Jalan tengah yang bisa kita ambil adalah dengan tetap sebagaimana upah minimum tahun 2021. Ini adalah jalan tengah kita ambil dari hasil diskusi kita di dewan pengupahan nasional. Semoga para gubernur menjadikan ini sebagai referensi dalam menetapkan upah minimum,” ucap Ida. (*Sumber :GridStar.ID  )