Kisah Kejar Setoran RUU Ciptaker, Dikebut dalam 64 Kali Rapat Secara Nonstop

“Yang dilakukan mulai hari Senin sampai dengan Minggu (weekend) dari pagi sampai dengan malam (dini hari) bahkan Masa Reses-pun tetap melaksanakan rapat baik di gedung DPR maupun di luar gedung DPR,” paparnya.

Menurut pria yang akrab disapa Maman ini, meskipun pelaksanaan rapat dilakukan dengan jadwal yang ketat, namun pelaksanaan rapat tetap mengikuti Protokol Covid-19 dengan ketat, yaitu pembatasan waktu rapat setiap sesi pembahasan, ruangan rapat selalu dibersihkan dengan penyemprotan/pengasapan disinfektan, penyinaran dengan sinar UVD dan secara berkala 1 kali dalam seminggu dilakukan swab-test untuk Anggota Panja, staf, dan Tim Pendukung

“Pelaksanaan Rapat di tengah-tengah Pandemi Covid-19 tentunya juga mengalami katerbatasan, hambatan, dan kendala yang harus dihadapi, namun berkat dukungan, semangat, dan rasa tanggungjawab yang tinggi dari seluruh Anggota Baleg, khususnya Anggota Panja bersama Pemerintah dan DPD RI hambatan/kendala yang dihadapi dapat dilalui dengan baik,” terang Maman.(Sumber Berita :SINDOnews/akr)  )