Oleh sebab itulah, Mohammad Horry, Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI DKI Jakarta menegaskan pemerintah jangan diam terkait isu UU Ketenagakerjaan. Jika isu revisi UU Ketenagakerjaan dibiarkan berlarut-larut, akan membawa dampak yang tidak baik.
“KSBSI mendesak pemerintah jangan diam dan harus segera memberikan klarifikasi isu revisi UU Ketenagakerjaan, karena perbincangannya sudah banyak menjadi asumsi liar,” ujarnya saat KSBSI melakukan aksi demo didepan Istana Presiden, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juli 2019.
Lanjutnya, Horry menyarankan agar pemerintah segera memanggil perwakilan serikat buruh/pekerja dan pengusaha (APINDO) agar duduk bersama menyikapi revisi isu UU Ketenagakerjaan. Dia yakin kalau pemerintah nantinya memfasilitasi pertemuan, pasti akan ada titik terangnya.
“Kalau pun draft resmi revisi UU Ketenagakerjaan sudah dan pasal-pasalnya berpihak pada kepentingan buruh, KSBSI pasti mendukung. Tapi kalau ada pasal yang merugikan terkait penghapusan pasal pesangon PHK dan PKT, sudah pasti buruh tegas akan turun ke jalan untuk menolaknya,” tutupnya. (A1)(Sumber :KSBSI.org: ) Email : dpp.fpe@gmail.com