EMPAT AKTIVIS FPE BERAU MENJALANI PERSIDANGAN PIDANA

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menuduh keempat aktivis FPE KSBSI Berau tersebut  telah menghentikan Floating Crane/Floting Conveyor pada, 31 Agustus 2018 di Muara Pantai Berau yang mengakibatkanya meruginya PT Berau Coal sebagai pengguna Floating Creane/Floating Conveyor  yang digunakan sebagai alat bongkar muat batu bara.

Yang menarik persidangan kali ini dihadiri oleh Ketua Umum DPP FPE KSBSI, Riswan Lubis. “ Saya sengaja datang  ke Berau untuk mengikuti persidangan ini serta ingin mendalami kasus tersebut, selain itu FPE KSBSI ingin menunjukkan solidaritas antar anggota Federasi pertambangan dan energi” paparnya.

IMELDA HERAWATI selaku Ketua Majelis Hakim melanjutkan persidangan pada, Rabu,7 Agustus 2019 dengan agenda mendengarkan putusan SELA untuk kasus Gofri, CH dan  mendengarkan keterangan saksi untuk kasus Abdul Kadir, Budi Santoso dan Abdul Hafid.

Walapun proses persidangan berjalan di PN, Berau, saat ini seratusan buruh dan keluarganya  melakukan unjukrasa dengan memasang tenda dan menginap didepan kantor Bupati Berau.(rl) Email : dpp.fpe@gmail.com