AKUISISI DI PT NUSA HALMAHERA MINERALS

Adapun beberapa hal yang menjadi fokus para pimpinan serikat baik FPE KSBSI dan SP KEP : Uang Pisah, membayar sisa istirahat lapangan dan tahunan, THR, membayar sisa tunjangan kesehatan yang belum terpakai, membayarkan sisa tunjangan libur keluarga secara penuh, membayarkan uang bonus bagi buruh asal Maluku, membayarkan PKG dibulan berjalan selama target safety tercapai serta para buruh jug meminta perusahaan memberikan modal bantuan wiraswasta bagi buruh yang akan di PHK.

Menurut Iswan selaku Ketua PK FPE KSBSI, bahwa PHK akan dilakukan dalam 4 tahap, dimana masing-masing tahap meiliki jeda waktu selama 1 minggu. Selain itu untuk rekrutmen karyawan baru serikat buruh meminta agar didampingi serikat buruh.

Walaupun PT NHM akan di Akusisi namun pimpinan serikat meminta agar perusahan baru tetap menggunakan syarat kerja yang selama ini telah berlaku dan diatur dalam PKB.

“Perundingan terhadap Akusisi ini masih akan berlanjut, dan para pihak menyepakati perundingan akan dilanjutkan kembali setelah selesai libur lebaran Indhul Fitri yakni tanggal,19-21 Juni 2019 yang disepakati akan dilakukan di Ternate “ ungkap Iswan.

“Kami berharap NewCrest dapat memberikan yang terbaik bagi buruh yang telah lama mengabdi di PT NHM yang ada di Gosowong, Maluku Utara” ungkapnya kepada suara tambang.(is)