Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara di Perairan muara pantai berau Sudah Berlangsung sejak tahun 1995

Herman wakil ketua KAPAK Berau menjelaskan, aktivitas bongkar muat batu bara di perairan muara pantai Berau belum mengacu pada aturan yang berlaku dan sesuai dengan rekomendasi dari lalu-lintas Kementerian Perhubungan Republik Indonesia hal ini sangat disayangkan.

Payung hukum pelayaran yang dimaksud ialah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor .002 – 0115 mengenai Batas-batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Tanjung redeb berau.

Secara `garis besar’ perusahaan PT Berau Coal ini merupakan perusahaan pemegang ijin kuasa pertambangan yang akan berahir 2025 ini yang sampai saat.ini blm memperlihatkan perhatiannya terhadap warga kampung.nelayan.muara pantai Berau , Kalimantan Timur.

Belakangan ini, PT Berau Coal yang beroperasi di wilayah laut muara Berau telah mendapat masukan dan kritikan tajam dari kalangan nelayan. 

Pihak perusahaan PT.Berau Coal ( Arief sebagai publick relation ) yang dihubungi via selular mendapat sorotan dari nelayan muara berau dan akan menampung semua saran dan kritikan dari para nelayan. “Kegiatan kami dapat sorotan dari nelayan terutama dugaan pencemaran bongkar must batu bara. (Sumber :Kharismaonline.co.id jay)