Advokat Sampaikan Counter Hukum Terkait Tudingan 12 Hoax Omnibus Law

Ini berkaitan dengan kompensasi putusnya hubungan kerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat (2), (3), dan (4) UU ketenagakerjaan (UU No 13/2003).

Jadi ini semua jelas merugikan pekerja, dan UU Cipta Kerja sama saja menghilangkan `hak pesangon` bagi pekerja.

Kedua, Upah minimum provinsi memang tidak dihilangkan, namun upah minimum kota dan kabupaten dihapuskan. Dengan ketentuan ini, upah akan mengecil karena ditetapkan hanya berdasarkan standar UMP, dan menghilangkan standar UMK baik kota maupun kabupaten.

Sebagai contoh UMP Jawa Timur ditetapkan sebesar Rp 1,768,777. Sementara, UMK kota Surabaya Rp4.200.479,19. Ketentuan UU Omnibus law jika ditetapkan akan merubah komponen gaji hanya bersandar UMP sehingga pekerja di Surabaya akan diupah dengan standar umum upah jatim, padahal cost hidup yang hari dasar pengupahan kota Surabaya lebih tinggi ketimbang kota lainnya.

Jadi, pekerja di Surabaya akan diupah rendah dengan standar upan UMP Jawa Timur.

Ketiga, adanya klausul berdasarkan satuan hasil dan waktu. Upah satuan hasil adalah upah yang ditetapkan berdasarkan satu waktu seperti harian, mingguan atau bulanan.

Sementara upah satuan hasil adalah upah yang ditetapkan berdasarkan hasil dari pekerjaan yang telah disepakati. Dengan upah standar satuan waktu, akan memungkinkan penerapan upah yang dihitung satuan waktu jam (upah per jam).

Keempat, hak cuti memang masih ada, tetapi dikurangi dan dengan syarat ketat. Misalnya, cuti haid hari pertama dan kedua bagi pekerja wanita dihilangkan, sebelumnya diatur dalam pasal 81 UU ketenagakerjaan.

Hak cuti panjang panjang selama 2 bulan bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja selama 6 tahun secara terus menerus dihilangkan, dan menyerahkan aturan itu kepada perusahaan atau perjanjian kerja sama yang disepakati.

Tentu saja, posisi tawar pekerja menjadi lemah dan pasal ini sama saja menghilangkan selama 2 bulan bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja selama 6 tahun.

Cuti hamil, cuti menyusui dan cuti menjalankan ibadah tidak diatur secara limitatif. Hal mana, tentu saja menghilangkan hak pekerja dan jaminan UU untuk mendapatkan hak tersebut.

Ini sama saja menghilangkan hak cuti hamil, menyusui, dan ibadah dan jika tetap dilakukan oleh pekerja dapat menjadi dasar terbitnya surat peringatan dan keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerja.

Mengingat, alasan PHK berdasarkan UU Cipta Kerja Pasal 154A, bahwa pemerintah memperluas alasan PHK menjadi 14 alasan :.

1. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan

2. Perusahaan melakukan efisiensi

3. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun

4. Perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (force majeur)

5. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang

6. Perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga

7. Perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh

8. Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

9. Pekerja/buruh mangkir selama lima hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis

10. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

11. Pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib

12. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas dua belas bulan

13. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun

14. Pekerja/buruh meninggal dunia

Kelima, syarat outsourcing dipermudah. UU Cipta Kerja memungkinkan lembaga outsourcing untuk mempekerjakan pekerja

untuk berbagai tugas, termasuk pekerja lepas dan pekerja penuh waktu. Hal ini akan membuat

penggunaan tenaga alih daya semakin bebas.

Padahal sebelumnya, penggunaan outsourcing dibatasi dan hanya untuk tenaga kerja di luar usaha pokok seperti Cleaning Service, Security dan Parkir.

Keenam, status karyawan tetap masih ada namun UU omnibus law membuka opsi PKWT seumur hidup dengan menghapus ketentuan pasal 59 UU ketenagakerjaan. Akibatnya, dipastikan perusahaan akan mengambil opsi PKWT (karyawan kontrak) hingga seumur hidup, dan enggan mengambil karyawan dengan status tetap (PKWTT).

Ketujuh, PHK akan dipermudah karena UU menambah alasan PHK yang sebelumnya 9 alasan menjadi 14 alasan. Termasuk, mengadopsi PHK karyawan karena ditahan polisi, padahal norma ini telah dibatalkan MK dimana PHK hanya bisa dilakukan pada karyawan yang telah diputus pidana dan memiliki kekuatan hukum tetap. Alasan ini membuka celah kriminalisasi terhadap buruh dengan target PHK tanpa pesangon.

Kedelapan, Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang kekuatan mengikatnya, diantaranya dengan menghapus sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program jaminan pensiun.

Kesembilan, dimungkinkan semua karyawan berstatus tenaga kerja harian dengan status PKWT berdasarkan waktu, sebagaimana telah dijelaskan.

Selebihnya, tulisan hoax yang beredar tersebut hanya ingin melegitimasi UU yang zalim. Tulisan tersebut, ingin membela kezaliman pemerintah dan DPR yang baru saja mengundangkan UU Cipta Kerja .(Sumber Berita :Jurnas.com )