3 SERIKAT TANDA TANGANI KESEPAKATAN

Selain pimpinan serikat tingkat perusahaan dan pihak pengusaha, hadir juga pimpinan serikat tingkat nasional serta DPN Apindo. Adapun pimpinanan nasional yang hadir dalam menyaksikan perundingan tersebut yakni Ketua Umum DPP FPE KSBSI, Riswan Lubis, DPP SPKEP KSPSI Syaiful Anwar dan Pelikson Silitonga dari GSBM. Sementara itu dari DPN Apindo hadir Gustav. Selain itu hadir juga dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Utara, Dinas Tenaga Kerja Propinsi Maluku Utara, serta Direktorat PPHI Kementerian Tenaga Kerja RI.

Beberapa hal baru dalam kesepakatan ini yakni, jika karyawan yang mengajukan permohonan PHK, namun permohonan tersebut ditolak maka yang bersangkutan akan mendapatkan 2,3 bulan upah tanpa mengurangi hak-hak mereka yang ada. Hal yang sama juga akan didapatkan  oleh karyawan yang sama sekali tidak mengajukan permohonan PHK ketika divestasi/akusisi terjadi.

Selain itu pihak perusahaan juga menyepakati akan memberitahukan perkembangan tertulis terkait proses akusisi/divestasi.Pengusaha juga akan mengajak SB/SP untuk pertemuan informal dengan pengusaha baru setelah penandatanganan Share Purchase Agreement (SPA). Pertemuan informal tersebut ingin memastikan bahwa semua hak-hak buruh baik berdasarkan kesepakatan 11 September 2019 serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) akan berjalan sebagaimana mestinya.

Walaupun penandatanganan Kesepakatan telah berjalan, namun pihak serikat dan pengusaha sepakat akan melanjutkan pertemuan-pertemuan lanjutan sampai penandatanganan SPA. Beberapa agenda yang akan menjdi topik bahasan para pimpinan serikat dan perusahaan yakni evaluasi terhadap isi PKB dan persiapan menghadapi perundingan PKB periode : 2020-2021 yang masa perundingannya akan dilakukan pada awal tahun 2020. (rl)Email :dpp.fpe@gmail.com