“Waktu masih ada 2 hari, sebaiknya perusahaan mengundang serikat untuk mendialogkan hal-hal yang menjadi tuntutan serikat” tutur Riswan kepada Santoso.
“Mogok akan merugikan semua pihak, baik buruh maupun perusahaan, saya berharap mogok ini tidak terjadi sepanjang tuntutan para buruh bisa diselesaikan”pungkas Riswan.
Sabtu, 18 Januari 2020 dilokasi perusahaan diadakan pertemuan yang di saksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kab. Malinau dan Ketua DPC FPE KSBSI Kab. Malinau.
Dalam pertemuan tersebut para pihak akhirnya menyepakati beberapa point :
1.Pemberian sanksi atas pelanggaran berat hanya bisa dilakukan investigasi antara pihak management dan pihak serikat.
2. Perusahaan wajib mengangkat karyawan yang berstatus harian setelah melewati masa percobaan 3 bulan tanpa jeda sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Kepmenaker nomor 100 tahun 2004.
3. Sejak 1 Feb 2020, semua karyawan yang telah melewati 2kali kontrak wajib diangkat menjadi karyawan tetap.
4. Perusahaan sepakat akan membentuk LKS Bipartit.
5. Perusahan akan mendengar masukan serikat terkait pembuatan PP.
6. Perusahaan tidak akan melakukan tindakan balas dendam terkait rencana mogok.
7. Serikat dan perusahaan sepakat akan mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan masalah.
8. Serikat akan membatalkan rencana mogok sebagaimana direncanakan.(rl)