Usai pembukaan Dinas Tenaga Kerja Kab. Morowali, Nurcholis, yang menjabat selaku kepala Seksi Hubungan Industrial mengungkapkan bahwa di Kawasan Industri Morowali belum dengan maksimal dilaksanakan Struktur Skala Upah sebagaimana diatur PP No.78/2015.
Selanjutnya Kementerian Tenaga Kerja, Direktorat Pengupahan, Cesar, mengungkapkan bahwa sturuktur skala upah wajib disusun dengan memperhatikan , golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.
Selain itu pada sessi akhir para peserta yang jumlahnya 103 orang mengajukan berbagai keluhan pada perwakilan perusahaan yang diwakili Sutan Bonamora selaku HRD di lingkungan PT. IMIP.
Beberapa pertanyaan dan keluhan yang diajukan para karyawan yang bekerja dilingkungan Imip antara lain, panas yang sangat tinggi dilingkungan kerja dan mencapai 1500 derjat,Celsius, tunjangan pendidikan yang dihilangkan, Apd yang diduga dibawah standard, alat berat yang tidak layak untuk digunakan, namun dipaksa digunakan oleh atasan, sanksi yang digunakan perusahaan terkait K3 di luar UU No.1 tahun 1970, ruang meeting yang tanpa ac dan penuh debu, menu makanan yang membosankan, tempat makananan yang terbuat dari plastik dan banyak lagi keluhan para karyawan yang datang dari berbagai perusahaan yang berada di Kawasan PT. IMIP
Akhirnya Ketua Umum DPP FPE, Riswan Lubis menutup acara seminar pada pukul 19,00 dan berjanji akan melakukan upaya-upaya untuk dijalankannya Struktur Skala Upah sebagaimana diatur dalam PP No. 78 tahun 2015 dan Permenaaker No.1 tahun 2017. (rl) Email : dpp.fpe@gmail.com