RI Jam Kerja Diusulkan Naik Jadi 48 Jam, Vietnam Mau Pangkas

Di Vietnam, persoalan ini tak hanya jadi perdebatan antara serikat pekerja dan pemerintah, tapi tentunya kalangan pengusaha di bawah kamar dagang Vietnam. President of the Vietnam Chamber of Commerce and Industry (VCCI) Vu Tien Loc menegaskan Vietnam punya tantangan besar dari dampak perang China dan AS.

Ia beralasan karena dampaknya akan jauh lebih besar daripada perkiraan, sehingga rencana pemangkasan jam kerja kontraproduktif dari kondisi global terkini.

“Ini bukan waktunya menaikkan upah atau mengurangi jam kerja,” kata Tien Loc.

Suara yang sama juga disampaikan oleh asosiasi tekstil Vietnam atau Vietnam Textile and Apparel Association (VITAS). Sekjen VITAS Truong Van Cam menolak gagasan pemangkasan jam kerja karena akan menambah biaya produksi.

Sedangkan pengusaha lain di bawah asosiasi Vietnam Association of Seafood Exporters and Producers (VASEP) menegaskan bahwa rezim jam kerja 40-44 jam berlaku di negara-negara maju. Bila diterapkan di Vietnam akan menambah biaya di sektor upah pekerja dan mengurangi minat investasi asing di Vietnam.

Di Indonesia, pengusaha tekstil justru mengusulkan beberapa poin untuk direvisi dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Beberapa usulan itu di antaranya terkait jam kerja jadi 48 jam, atau setara 9,6 jam per hari dari 40 jam per pekan atau 8 jam per hari. Di Vietnam waktu kerja mencapai 48 jam per pekan.

“Kita sampaikan, benchmarking antara Vietnam, Kamboja, Myanmar, Sri Lanka, dan India, dan sebagainya, salah satunya kita meminta kalau bisa, ya 48 jam, kalau tidak, ya, 45 jam per minggu,” kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Tekstil Indonesia (API) bidang Hubungan Internasional, Anne Sutanto di kantor API, Jakarta, (19/9/2019).

Saat ini UU 13/2003 mengatur jam kerja dalam seminggu selama 40 jam. Anne mengatakan, rata-rata pabrik beroperasi selama 5 hari dalam seminggu, beberapa ada beroperasi selama 6 hari dalam seminggu

Pasal 77 UU No 13 menyebutkan:

(1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. (hoi/hoi) Sumber :CNBC Indonesia