REVISI UU NO. 13, KSBSI NYATAKAN SIKAP

3. Bahwa pendapat awal KSBSI atas UU No.13/2003 tersut tidak perlu di revisi tetapi langsung diganti, karena undang-undang tersebut sudah tidak cocok lagi dengan situasi ketenagakerjaan sekarang setelah merebaknya pekerja on line, pekerja bagi hasil, pekerja tanpa majikan dll. Yang menyulitkan SB mengorganisir  dan mengadvokasi buruh. Dimana secara defenisi hokum banyak pekerja diluar hubungan kerja dan tidak bisa disebut pekerja. Begitu juga dengan tidak jelasnya defenisi majikan setelah merebaknya pekerja dan majikan mandiri.

4. Bahwa UU No.13/2003 sudah 22 kali diubah oleh keputuan MK, jadi banyak isinya sudah berubah dari versi asli.

5. Bahwa UU No.13/2003 juga banyal menyulitkan buruh karena kebebasan melakukan out sourching, kontrak berkepanjangan, praktek pemagangan yang tidak adil dan ketidakpastian dalam memperoleh pesangon sesuai undang-undang dan sebagainya.

6. Bahwa untuk memberikan kepastian kesejahteraan, perubahan UU 13/2003 tidak bisa dilepaskan dari UU lain yang terkait seperti : UU PHI, UU BPJS dan regulasi terkait lainnya.

7. Bahwa KSBSI menyerukan agar buruh bersikap tenang dan tidak terprovokasi mengikuti aksi yang didasarkan berita isu dan spekulasi.

Revisi atau ganti ?

 

Demikian pernyataan sikap DEN KSBSI yang dikeluarkan oleh Elly Rosita Silaban Selaku Presiden KSBSI dan Dedi Hardianto selaku Sekertaris Jenderal tertantanggal, 23 Juli 2019.

Pernyataan sikap ini diambil setelah melalui beberapa rapat antara DEN KSBSI dengan pimpinan Federasi yang berafiliasi ke KSBSI.

Selain rapat pleno perdana yang dilakukan pada, 18 Juli 2019, diskusi sambil ngopi juga dilakukan pada, 19 Juli 2019.

Dalam pertemuan tersebut beberapa pikiran  disampaikan oleh pimpinan federasi termasuk sangat tidak mungkin dalam waktu dekat dilakukan revisi terhadap UU No.13 tahun 2003.

Ketua umum DPP FPE, Riswan Lubis ketika ditanya oleh suara tambang  secara terpisah menyatakan “ sebentar lagi masa tugas DPR RI akan berakhir, jadi logikanya, sangat tidak mungkin bagi DPR yang saat ini untuk melakukan revisi terhadap UU No. 13/2003.” ungkapnya.

Lebih jauh Riswan mengungkapkan “ Dalam UU No.13/2003 telah banyak pasal-pasal yang telah diamputasi oleh Mahkamah Kosntitusi, ada 22 pasal, jika kita ibaratkan seperti manusia, tangannya telah diamputasi, kakinya juga, kuping dll….jadi sebaiknya UU No.13/2003 diganti dengan Undang-undang baru” Email :dpp.fpe@gmail.com