Pengusaha Desak Jokowi Ubah Aturan Pesangon dan Upah Minimum

“Ini bukan dalam rangka mengurangi kesejahteraan buruh, tapi bagaimana meningkatkan kesejahteraan buruh dan sustainability perusahaan,” tegas dia. 

Diketahui, dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 156 menyebutkan bahwa dalam hal pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. 

Sebagai contoh, masa kerja delapan tahun atau lebih berhak mendapatkan pesangon sebesar sembilan kali gaji. Lalu untuk uang penghargaan dengan masa kerja tersebut adalah empat bulan gaji. Dengan demikian, total yang didapatkan adalah 13 kali gaji. 

Secara terpisah, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyoroti aturan mengenai upah minimum berdasarkan sektor yang juga diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Seharusnya, kata Shinta, pemerintah hanya mengatur upah minimum secara rata-rata saja tanpa menjurus ke masing-masing sektor.

“Upah sektoral itu jadi kendala, harusnya ada upah minimum selanjutnya silahkan bipartit saja, antara pemberi kerja dengan penerima kerja,” jelas Shinta.

Sementara itu, saat ini kebijakan mengenai upah menganut sistem tripartit, di mana pemerintah ikut campur di dalamnya sampai hal-hal mendetail. Hal itu juga yang menurut Shinta mengganggu daya saing industri di dalam negeri.

“Aturan ketenagakerjaan ini harus direformasi, sudah kelamaan. Berbicara tentang revisi sudah dari kapan, kami mau unsur keadilan,” pungkas Shinta. (Sumber :Cnn Indonesia)