Menang Arbitrase, Indonesia Terhindar Gugatan Rp 18 Triliun

Dalam perkara ini, perusahaan tersebut meminta tergugat untuk membayar gugatan sebesar USD 1,3 miliar (Rp 18 triliun). Nilai gugatan itu diklaim sebagai kerugian yang timbul akibat pelanggaran pernjanjian ekspolarasi tambang di Kecamatan Busang tersebut.

”Nilai gugatan cukup signifikan, bisa dua kali untuk anggaran bangun jalan tol,” tegasnya.

Menurut Yasonna, kemenangan itu merupakan prestasi luar biasa. Selain terhindar dari gugatan Rp 18 triliun, kemenangan itu merupakan yang pertama yang dicapai pemerintah di forum ICSID.

”Ini juga membuktikan bahwa pemerintah membuat perlakuan yang seimbang dan adil terhadap investor asing,” ungkap politikus PDI Perjuangan itu.(Sumber :JawaPos.com )