KEMENAKER GAGAS BUAT DATA ANGGOTA SERIKAT BURUH/PEKERJA ONLINE

“Jumlah serikat buruh terus bertambah, namun jumlah buruh yang menjadi anggota serikat tidak bertambah” ungkapnya.

Riswan Lubis selaku Ketua Umum FPE yang hadir dalam acara tersebut mengungkapkan bahwa berkurangnya bruh bergabung menjadi anggota serikat buruh salah satunya kerena adanya sistem kerja Out Sourcing.

“ Para buruh merasa sulit juga ketika setiap tahun harus berganti KTA, setiap tahun tahun harus mencatatkan ulang, sementara mereka kesulitan untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama, karena mereka bekerja dengan sistim kontrak yang hanya berlaku 1 tahun “ paparnya kepada Kresensia.

Dalam Workshop yang dilaksanakan selama 1/2 hari tersebut didapat kesesimpulan bahwa sudah saatnya merivisi Undang-undang No.21/2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. Karena terlalu mudah membuat serikat buruh dan akhirnya melemahkan perjuangan serikat itu sendiri.(rl)