MA Berjanji Mencabut Pemblokiran Rekening KSBSI yang Dilakukan PN Jakarta Pusat

“Sehabis pertemuan ini MA berjanji segera mempelajari persoalan yag terjadi dan mencarikan solusi. Dan kami segera berkoordinasi dengan PN Jakarta Pusat agar masalah rekening yang sedang diblokir segera dicabut,” kata Abdullah, Jakarta Pusat, Rabu (9/10).

Sementara Elly Rosita Silaban mengatakan, KSBSI sangat menyesalkan sikap PN Jakarta Pusat yang bersikap tidak profesional melakukan pemblokiran rekening KSBSI. Pasalnya, akibat pemblokiran, KSBSI mengalami kesusahan untuk menggaji staf yang selama ini bekerja.

“Sudah dua bulan ini staf KSBSI tidak mendapatkan upahnya akibat kebijakan keputusan PN Jakarta Pusat yang kami nilai tidak profesional,” jelasnya.

Selain itu Elly dari empat rekening yang diblokir juga ada satu rekening yang selama ini digunakan untuk agenda kemanusiaan. Salah satunya, dalam bentuk program bantuan kemanusiaan bagi buruh yang kehilangan pekerjaan ditengah pandemi Covid-19.

Kami memohon agar MA untuk segera memerintahkan PN Jakarta Pusat mencabut pemblokiran rekening KSBSI,” tandasnya.

Diujung pertemuan dialog itu, Elly juga memberikan berkas dokumen hukum mengenai duduk persoalan yang terjadi. Dia menegaskan, posisi KSBSI selama ini selalu mematuhi hukum dan menganggap dalam masalah ini sebagai korban kebijakan yang tidak profesional.

Haris Manalu dari LBH KSBSI menyampaikan semua bentuk tuntutan KSBSI sudah disampaikan dan MA berkomitmen untuk menindaklanjutinya. Lanjutnya, dia mengatakan KSBSI untuk sementara ini sebaiknya menunggu dulu untuk sementara ini.

“Karena persoalan ini memang harus diselesaikan oleh dua lembaga MA dan Pengadilan Jakarta Pusat, jadi memang buruh proses,” pungkasnya.

Tapi, kalau jawaban dianggap terlalu lama, Haris mengatakan KSBSI akan aksi demo lagi dengan jumlah massa yang lebih banyak mengepung MA. Sebelumnya, dia menjelaskan LBH KSBSI sudah menyurati PN Jakarta Pusat, agar persoalan yang terjadi diselesikan secara dialog.

“Namun surat resmi yang kami layangkan itu sama sekali tidak ditanggapi oleh Ketua PN Jakarta Pusat. Jadi kami nilai mereka itu tidak punya etika yang baik,” tutupnya. (A1)