“Oleh sebab itu KSBSi meminta pemerintah harus bertanggung jawab menyikapi rencana revisi UU Ketenagakerjaan ini, karena revisi ini menimbulkan perdebatan yang tidak ada jelas juntrungannya,” katanya.
Ia mengatakan memang sampai saat ini belum ada pernyataan atau draft yang resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait revisi tersebut. Pembahasan rencana revisi UU Ketenagakerjaan pun belum masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI.
Oleh sebab itu KSBSI meminta pemerintah tidak diam dan harus segera mengklarifikasi rencana revisi UU Ketenagakerjaan ini agar dapat menciptakan stabilitas dalam hubungan industrial dan tidak menimbulkan polemik.
“Kalaupun rencana revisi ini ada, kami mengusulkan harus dibahas dulu dalam lembaga tripartit nasional, di mana Menteri Ketenagakerjaan sebagai ketuanya,” kata dia.
Tak hanya KSBSI, sejumlah serikat buruh pun menolak adanya wacana tersebut. Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) mengatakan dengan revisi UU Ketenagakerjaan tersebut, maka telah mengurangi nilai perlindungan dan kesejahteraan para buruh.
“Kalau memang mau meningkatkan investasi harusnya yang direvisi adalah undang-undang terkait investasi, bukan UU Ketenagakerjaan,” kata Presiden KSPI Said Iqbal.( Sumber : Antara)Email : dpp.fpe@gmail.com