KETUA DPC FPE BERAU DIJERAT DENGAN UU MINERBA

MEMBAHAYAKAN GERAKAN BURUH

Terkait putusan tersebut, Suara Tambang mempertanyakan respon Deputi Konsolidasi DPP FPE KSBSI Saut Pangaribuan,SH.MH.

“Kami sangat kaget dengan putusan tersebut, dan ini diluar dugaan kami sebagai organisasi pergerakan. Kami takut putusan ini akan dijadikan Yurisprudensi oleh hakim-hakim lain untuk membungkam gerakan serikat buruh. Apalagi anggota kami umumnya bekerja disektor pertambangan” ujar Saut.

“Kami sepakat dengan saudara Gofri yang telah memutuskan untuk melakukan banding atas putusan PN Tanjung Redeb. Setelah ini kami akan mempelajari putusan tersebut sebelum membuat memori banding” pungkas Saut kepada Suara Tambang.

Divonisnya saudara Gofri karena mendatangi kapal bongkar muat batubara milik Berau Coal pada 31 Agustus 2018. Tindakan ini sebagai upaya membela anggotanya yang bekerja pada perusahaan bongkar muat dipelabuhan Tanjung Redeb, dimana beberapa waktu belakngan ini pekerjaan bongkar muat tidak lagi dikerjakan oleh anggota FPE KSBSI Berau.

Akibatnya seratusan anggota FPE KSBSI kehilangan pekerjaan.(rl)