Kerja Sama BPJS Kesehatan dengan Rumah Sakit Belum Terakreditasi Diperpanjang

Nila mengatakan Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan dua surat rekomendasi perpanjangan kontrak kerja sama bagi rumah sakit yang belum terakreditasi melalui surat Menteri Kesehatan Nomor HK. 03.01/MENKES/768/2018 dan HK.03.01/MENKES/18/2019 untuk tetap dapat melanjutkan kerja sama dengan BPJS kesehatan.

Surat rekomendasi diberikan setelah rumah sakit yang belum terakreditasi memberikan komitmen untuk melakukan akreditasi sampai dengan 30 Juni 2019.

Di lokasi yang sama Fachmi ldris, menegaskan pasien JKN-KIS tetap bisa berkunjung ke rumah sakit dan memperoleh pelayanan kesehatan dengan normal seperti biasa.

“Masyarakat tidak perlu khawatir. Ini hanya masa transisi saja, terdapat penundaan kewajiban akreditasi rumah sakit sampai pertengahan 2019. Kami harap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang diberikan pemerintah tersebut untuk segera menyelesaikan akreditasinya,” ujar Fachmi.

Fachmi mengatakan jumlah rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan hingga Desember 2018 sebanyak 2217. Sedangkan, kata dia, yang sudah terakreditasi sebanyak 1.759 rumah sakit.(sumber :TEMPO.CO, )