KEPUTUSAN MK NO.27 DI KOTA BONTANG

  1. Perlindungan kelangsungan hubungan kerja bagi pekerja yang bekerja pada perusahaan pemborong pekerjaan dan / atau perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh ;
  2. Diperhitungkan masa kerja yang telah lalu sampai dengan berakhirnya hubungan kerja pada perusahaan pemborong pekerjaan dan/atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh walaupun pekerja/buruh itu berganti-ganti;
  3. Sesuai dengan point 2 ( dua ) di atas apabila pekerja/buruh pada perusahaan pemborong pekerjaan dan/atau perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh diputus hubungan kerjanya atau karena melampui usia kerja, maka pekerja/buruh berhak atas hak-hak sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2013 pasal 156 yang dibebabankan pada pemberi pekerjaan ;
  4. Pemberian hak penghargaan masa kerja tersebut dibebankan kepada pemberi kerja utama apabila selama hubungan kerja pada perusahaan pemborong pekerjaan dan/atau perusahaan penyedia jasa pekerja /buruh tidak diperhitungkan atau dibayarkan ;
  5. a.             Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat kerja maupun  

penyelesaian perselisihan antara penyedia jasa dengan pekerja/buruh harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b.             Pekerja/Buruh yang bekerja pada perusahaan penyedia jasa  pekerja/buruh memperoleh hak ( yang sama) sesuai dengan perjanjian kerja. Peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama atas perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat kerja serta perselisihan yang timbul dengan pekerja/buruh lainnya diperusahaan pengguna jasa pekerja/buruh.

Terjaminnya masa depan para buruh yang bekerja dilingkungan BADAK NGL sejak puluhan tahun silam tentu bukan pekerjaan sehari dua hari, para buruh dengan DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur ini telah bekerja keras sejak beberapa bulan lalu dengan membentuk tim PANSUS. Berbagai kunjungan perbandinganpun dilalakukan diberbagai daerah untuk menyingkap pola kerja yang digunakan PT.Badak NGL milik BUMN ini.

Kristhomas Maden selaku Ketua DPC FPE SBSI Kota  Bontang menyambut positip hasil dengan hasil yang dicapai, teknis pelaksanaan tentu masih akan menunggu juklak dari perusahaan.