Karyawan PT Cepa Adukan Bosnya ke DPRD Wajo

Lebih lanjut, Marjuni menyebutkan, sejak 2015 hingga sekarang, biaya rawat inap terjadi pengurangan dan rawat jalan berubah menjadi 1 bulan upah dengan pemotongan premi BPJS.

Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kabupaten Wajo, Abdul Kadir Nongko yang mendampingi para karyawan PT Cepa tersebut menyebutkan, bos PT Cepa, Toby Setya Kusuma telah melanggar Undang-undang nomor 13 tentang Ketenagakerjaan.

” Ini melanggar undang-undang ketenagakerjaan, yang mana biaya kesehatan karyawan dan keluarganya ditanggung perusahaan, tapi ini malah upah karyawan yang dipotong untuk menutupi itu,” katanya.

Bahkan, sambung Abdul Kadir, anak perusahaan Grup Energy World Corporation (EWC) asal Australia yang ada di Kabupaten Wajo tersebut, cuma PT Cepa yang melakukan hal demikian.

Menurutnya, langkah negosiasi telah ditempuh tapi belum ada titik temu antara pihak manajemen perusahaan dan karyawan, yang notabenenya memiliki risiko paling tinggi di lapangan.

“Kita akan lakukan mogok kerja, sesuai dengan undang-undang yang diatur,” katanya.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Wajo yang menerima aspirasi tersebut, Andi Gusti Makkarodda menyebutkan, akan melakukan pertemuan ulang. Mengingat, Toby Setya Kusuma yang diundang hadir tak mengjadiri acara tersebut.

“Kita agendakan lakukan pertemuan ulang, untuk mengambil keputusan terkait aspirasi pekerja PT Cepa. Pak Tobi harus hadir,” katanya. (Sumber TribunWajo.com) Email :dpp.fpe@gmail.com