DPC FPE KSBSI KAB, MIMIKA. MEMBUKA PELAYANAN PENGADUAN DAMPAK COVID -19 BAGI SELURUH KARYAWAN DI KAB. MIMIKA.

“Sebab Buruh adalah Asset perusahaan dan juga Anak Bangsa jadi siapa lagi yang bisa memperhatikan nasib anak bangsa kalau bukan pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena sangat tidak elok jika persoalan dalam rumah tangga harus diselesaikan oleh Tetangga, Oleh sebab itu Perusahaan patut memberikan Apresiasi kepada Karyawannya, apalagi dengan kondisi Pandemi Covid -19.

Ditambahkan ketua Dpc,Fpe. bahwa perusahaan wajib memberikan upah, agar para karyawan bersama keluarganya bisa menjaga kesehatan, Ini malah terbalik karyawan dituntut jaga kesehatan tetapi perusahaan tidak mau memberikan upah.

“Lanjut Ketua, DPC FPE Marjan Tusang,S.H.,M.H.
Pada kesempatan ini juga, kami selaku Peringkat Organisasi serikat Buruh menyampaikan kepada seluruh Buruh di Kab, Mimika.

“Yang mengalami hal-hal sebagaimana telah dijelaskan diatas, bisa mengajukan pengaduan di Posko DPC FPE beralamat di Jln cenderawasih, samping  Kokarfi SP – II. tegas”. Ketua DPC FPE Marjan Tusang,S.H.,M.H. (Sumber :Liputan4. )