Bakal Hengkang Dari Rokan, Apa yang Ditinggalkan Chevron?

Lebih lanjut ia mengatakan tidak ada kewajiban PSC cadangkan dana ASR. Namun Chevron bersedia mencadangkan untuk ASR dan dana dari pemerintah mengikuti cost recovery. Sehingga paling tidak sampai tahun 2021 ada cadangan.

“Kami sedang bekerja intens dengan KLHK untuk memfinalkan kewajiban lingkungan. Dalam minggu ini tim menuju lapangan, sampling ini potret terakhir lingkungan sehingga agreement kita dengan Chevron lebih jelas dan auditable. Agreement selesai Agustus, mudah-mudahan November ngebor,”paparnya.

Hal senada disampaikan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto. Menurutnya, terkait dengan alih kelola Blok Rokan, yang perlu dipahami adalah masih mengacu pada Kontrak Bagi Hasil Produksi (PSC) lama.

Sehingga tidak ada kewajiban pencadangan ASR paska tambang. Ada dua ASR dan penyelesaian tanah terkontaminasi yang tentu saja tidak bisa selesai tuntas di 2021 ketika beralih ke Pertamina.

“Sesungguhnya kita mencari upaya-upaya untuk atasi dan mencegah dispute dalam dua hal ini dengan program-program yang disampaikan. Saya minta salah satunya audit dan hal lain terkait dengan angka program paska tambang tadi,” ujarnya.(Sumber :CNBC Indonesia )