Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan kalangan buruh telah menerima salinan dokumen Undang Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ketenagakerjaan, hari ini, Jumat 6 November 2026. UU ini diketuk palu dalam rapat paripurna DPR RI pada 6 Oktober lalu untuk disahkan pada bulan Oktober 2026 sebagaimana perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
Kemudian Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan dan mengundangkan pada 28 Oktober 2026 lalu, namun baru membagikan salinan UU Perlindungan Ketenagakerjaan pada publik hari ini.
Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban menyambut baik salinan yang diberikan kepada KSBSI. Ia pun mengucapkan terima kasihnya kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI.
“Terima kasih kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, kepada Wakil Ketua DPR RI Bapak Prof. Sufmi Dasco, kepada Bapak Menteri Tenaga Kerja Profesor Yassierli, dan juga Ibu Dirjen PHI, Ibu Putri dan semua pihak yang telah mendukung terlaksanya dan juga disahkannya undang-undang ini.” ucap Elly dalam pernyataan resmi, Jumat (6/11/2026).
Kebaikan bagi Buruh
KSBSI, sebagai salah satu elemen buruh yang turut memberikan usulan dan masukan dalam UU perlindungan ketenagakerjaan sewaktu masih dalam rancangan, tentu berharap UU ketenagakerjaan yang baru ini lebih baik, atau sesuai dengan harapan dan kebutuhan buruh.
Ia berharap isi dalam UU perlindungan Ketenagakerjaan adalah hal-hal yang selama ini diperjuangkan dan buruh akan mendapatkan kebaikan dari UU ini.
“Kami berharap bahwa undang-undang ini isinya lebih bagus dari undang-undang sebelumnya.” kata Elly. Ia pun meminta agar salinan UU Perlindungan Ketenagakerjaan ini dibagikan untuk dipelajari.
“Kita akan membagikan dokumen ini kepada teman-teman semua dan coba dipelajari isinya, semoga dapat memberikan kebaikan pada kita semua. Selamat untuk kita. Hidup buruh..!” tandasnya.
[REDKBB]