Di balik pesatnya pertumbuhan industri nikel di Morowali, masih tersimpan persoalan ketimpangan yang dihadapi buruh perempuan.
Mulai dari terbatasnya kesempatan menduduki posisi strategis, akses upah lembur, fasilitas kerja yang belum memadai, hingga beban domestik yang tetap harus mereka tanggung.
Persoalan tersebut terungkap dalam peluncuran hasil penelitian Audit Gender yang dilakukan Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) Morowali di Grand Aurel Hotel, Bahodopi, Kamis, 29 Oktober 2026.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan serikat buruh, CNV Internationaal, manajemen IMIP, IndustriALL, ILO Office Jakarta, ACV Metea Belgium, serta Devani Pongliling dari DPC FPE Kabupaten Morowali.
Audit Gender tersebut bertujuan mengidentifikasi berbagai persoalan kesetaraan di lingkungan industri, termasuk kesempatan kerja, pengembangan karier, perlindungan maternitas, serta pencegahan kekerasan dan pelecehan berbasis gender.
Dalam pemaparannya, FPE Morowali menegaskan bahwa pengembangan industri nikel dan rantai pasok baterai nasional harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak buruh dan prinsip kesetaraan gender.
“Hasil audit ini menjadi bahan evaluasi sekaligus rekomendasi untuk memperkuat kebijakan perusahaan, pemerintah, dan pemangku kepentingan dalam menciptakan tempat kerja yang aman, adil, dan inklusif bagi perempuan,” ujar perwakilan FPE Morowali.
Hanya 8 Persen, Buruh Perempuan Masih Jadi Minoritas
Salah satu temuan yang mencolok terlihat dari komposisi tenaga kerja di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Berdasarkan data 2024 yang dipaparkan dalam penelitian, buruh perempuan hanya sekitar 8 persen atau 8.406 orang. Sementara 92 persen tenaga kerja lainnya merupakan laki-laki.
Dominasi laki-laki ini menggambarkan tantangan tersendiri bagi perempuan untuk memperoleh kesempatan yang setara di sektor industri pengolahan nikel.
Penelitian tersebut melibatkan 223 responden, terdiri atas 131 laki-laki, 89 perempuan, dan tiga responden dari kategori gender lainnya. Pengumpulan data dilakukan pada Agustus hingga Oktober 2026, serta diperkaya melalui diskusi kelompok terarah bersama tiga serikat buruh, yakni FPE, FSPMI, dan SPIM.
Peluang Karier Perempuan Masih Dibatasi Stereotip
Persoalan tidak hanya terletak pada jumlah pekerja perempuan. Penelitian juga menemukan adanya segregasi pekerjaan secara informal.
Buruh perempuan cenderung ditempatkan pada posisi yang dianggap lebih aman, seperti administrasi, ruang kontrol, dan operator hoist crane.
Sebagian pekerja perempuan bahkan merasa ada posisi tertentu yang tertutup bagi mereka, meskipun pembatasan tersebut tidak tertulis secara resmi.
Kesempatan kenaikan jabatan juga menjadi perhatian. Terdapat kecenderungan supervisor lebih memberikan peluang promosi kepada pekerja laki-laki dibandingkan perempuan, terutama bagi mereka yang telah menikah.
Dalam proses rekrutmen, penelitian turut menemukan perbedaan batasan usia serta adanya mekanisme walk-in interview yang dikhususkan bagi laki-laki.
Upah Bersih Perempuan Disebut Lebih Rendah 10 Persen
Ketimpangan juga ditemukan dalam persoalan pendapatan.
Penelitian sebelumnya yang dirujuk dalam pemaparan mencatat rata-rata upah bersih buruh perempuan sekitar 10 persen lebih rendah dibandingkan buruh laki-laki.
Perbedaan tersebut tidak selalu berasal dari besaran gaji pokok, melainkan juga dipengaruhi akses terhadap jam lembur dan tunjangan keterampilan.
Dalam diskusi kelompok, peserta menyampaikan bahwa kesempatan mendapatkan jam lembur dapat bergantung pada keputusan atasan.
Kondisi ini berpotensi memperlebar kesenjangan pendapatan ketika kesempatan lembur diberikan berdasarkan stereotip terhadap kemampuan atau kondisi pekerja perempuan.
Fasilitas Kerja hingga Perlindungan Maternitas Jadi Catatan
Persoalan berikutnya menyangkut fasilitas dan perlindungan di lingkungan kerja.
Penelitian menemukan fasilitas istirahat dan menyusui belum tersedia secara merata. Akses toilet di sejumlah lokasi kerja juga dinilai masih terbatas, bahkan membutuhkan waktu sekitar lima menit dari area pekerjaan.
Kondisi sanitasi turut menjadi perhatian. Sebagian besar toilet disebut masih menggunakan model jongkok dan air hasil pengolahan limbah, yang dianggap menimbulkan kekhawatiran, khususnya bagi pekerja perempuan yang sedang hamil.
Di sisi lain, penerapan hak normatif seperti cuti haid juga belum konsisten. Mekanisme pengambilan cuti tersebut disebut berbeda antara satu divisi dengan divisi lainnya.
Kekerasan berbasis gender dan pelecehan juga masih menjadi tantangan. Sebagian buruh perempuan mengaku belum merasa aman dan belum sepenuhnya percaya terhadap mekanisme pengaduan yang tersedia.
Beban Ganda, Bekerja di Pabrik tetapi Tetap Mengurus Rumah
Tantangan buruh perempuan ternyata tidak berhenti ketika mereka meninggalkan tempat kerja.
Penelitian menunjukkan sebagian besar pekerjaan domestik dan pengasuhan anak masih ditanggung perempuan, termasuk dalam keluarga yang kedua pasangannya sama-sama bekerja di kawasan IMIP.
Akibatnya, waktu istirahat perempuan menjadi terbatas. Mereka juga harus membagi tenaga dan perhatian antara pekerjaan, keluarga, serta tanggung jawab organisasi.
Dalam sejumlah pengalaman yang disampaikan melalui diskusi kelompok, pengasuhan anak bahkan harus dialihkan kepada anggota keluarga lain agar perempuan tetap dapat bekerja.
Dinamika keluarga juga memengaruhi partisipasi perempuan dalam organisasi buruh. Sebagian menghadapi kekhawatiran atau larangan dari keluarga karena aktivitas organisasi dianggap berpotensi mengganggu pekerjaan dan keharmonisan rumah tangga.
Perempuan Masuk Serikat, tetapi Belum Banyak Terlibat dalam Keputusan
Organisasi buruh seharusnya menjadi ruang perjuangan untuk memperkuat perlindungan pekerja. Namun, penelitian ini menemukan bahwa keterlibatan perempuan di dalam serikat masih menghadapi sejumlah hambatan.
Meski komitmen kesetaraan gender telah tercantum dalam aturan organisasi, tidak semua serikat memiliki komite perempuan sebagai struktur pendukung.
Keterwakilan perempuan juga cenderung berada pada posisi yang dianggap lazim, seperti bendahara atau sekretaris.
Bahkan, seluruh perunding Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dicatat dalam penelitian tersebut merupakan laki-laki.
Temuan lainnya adalah masih adanya candaan seksis dan komentar yang merendahkan perempuan di lingkungan organisasi buruh. Hal ini menjadi ironi ketika serikat juga berperan mengadvokasi pekerja yang mengalami perlakuan tidak pantas di perusahaan.
Audit Gender Jadi Bahan Evaluasi Industri Nikel
Secara keseluruhan, penelitian tersebut mengidentifikasi empat persoalan utama yang memengaruhi partisipasi buruh perempuan, yakni representasi, kondisi tempat kerja, rumah tangga, dan kelembagaan.
Temuan ini menunjukkan bahwa kesetaraan gender tidak cukup hanya diukur dari keberadaan aturan atau jumlah perempuan yang bekerja di kawasan industri.
Kesempatan memperoleh pekerjaan, akses pengembangan karier, pendapatan, fasilitas yang layak, perlindungan dari kekerasan, hingga keterlibatan dalam pengambilan keputusan juga menjadi bagian penting dari kesetaraan.
Melalui peluncuran hasil Audit Gender ini, FPE Morowali berharap perusahaan, pemerintah, dan organisasi buruh memperkuat komitmen dalam menghapus diskriminasi serta meningkatkan partisipasi perempuan.
Sebab, pembangunan industri nikel yang berkelanjutan tidak hanya berbicara tentang pertumbuhan investasi dan produksi, tetapi juga bagaimana seluruh pekerja mendapatkan hak, perlindungan, dan kesempatan yang adil.***