Kalimantan Utara – Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) bersama Serikat Buruh Migran dan Informal (SEBUMI) afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar Diseminasi Riset Training of Trainers Pembentukan Community of Practice (CoP) “Transisi Yang Berkeadilan di Sektor Pertambangan & Masyarakat Sekitar“ di Hotel Aco Borneo, Kota Malinau, Kalimantan Utara, pada 8-9 Oktober 2026.
Agenda ini merupakan program dari mitra internasional KSBSI yang diharapkan dapat menghasilkan pemahaman, dapat membentuk kader/fasilitator yang mampu menjadi penggerak perubahan dan memperluas pemahaman mengenai Just Transition di tingkat perusahaan, serikat buruh, komunitas, dan masyarakat sekitar pertambangan.
Desiminasi dan pelatihan ini berfokus pada isu perubahan iklim dan transisi yang adil. Dimana, transisi menuju ekonomi rendah karbon merupakan bagian penting dari upaya menghadapi perubahan iklim sekaligus mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Perubahan kebijakan energi, perkembangan teknologi, pengurangan penggunaan energi berbasis fosil, serta meningkatnya tuntutan terhadap praktik pertambangan yang berkelanjutan akan membawa perubahan terhadap dunia kerja, struktur ekonomi daerah, dan kehidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan.
Sektor pertambangan memiliki posisi strategis dalam perekonomian dan penyediaan lapangan kerja. Namun, pada saat yang sama, aktivitas pertambangan juga memiliki berbagai dampak terhadap lingkungan, kondisi kerja, kesehatan dan keselamatan pekerja, sumber penghidupan masyarakat, serta relasi sosial dan ekonomi di wilayah sekitar pertambangan.
Dalam konteks tersebut, konsep Just Transition atau Transisi Berkeadilan menjadi penting. Transisi tidak hanya dipahami sebagai perubahan dari ekonomi berbasis karbon menuju ekonomi rendah karbon, tetapi juga sebagai proses untuk memastikan bahwa buruh, keluarga buruh, masyarakat sekitar tambang, kelompok rentan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya tidak ditinggalkan dalam proses perubahan tersebut.

Just Transition perlu memastikan adanya:
- perlindungan dan penciptaan pekerjaan yang layak;
- perlindungan sosial bagi buruh dan masyarakat terdampak;
- peningkatan keterampilan dan reskilling/upskilling buruh;
- diversifikasi ekonomi daerah pertambangan;
- perlindungan lingkungan dan pemulihan wilayah pasca tambang;
- partisipasi pekerja dan masyarakat dalam pengambilan keputusan;
- penghormatan terhadap hak asasi manusia dan hak buruh;
- kesetaraan gender dan perlindungan kelompok rentan;
- dialog sosial antara buruh, pengusaha, pemerintah dan masyarakat; dan
- perencanaan transisi yang transparan, inklusif, dan berbasis bukti.
Di tingkat lokal, masyarakat sekitar pertambangan menghadapi tantangan yang berbeda-beda. Ketergantungan ekonomi terhadap pertambangan dapat menyebabkan kerentanan ketika terjadi pengurangan produksi, penutupan tambang, perubahan teknologi, atau perubahan kebijakan energi.
Oleh karena itu, persiapan transisi perlu dilakukan sejak dini melalui peningkatan kapasitas buruh dan masyarakat serta pengembangan alternatif sumber penghidupan.
Serikat buruh, organisasi masyarakat sipil, tokoh masyarakat, pendamping komunitas, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya memiliki peran penting dalam memastikan agar agenda Just Transition berjalan secara partisipatif.
Untuk memperkuat kapasitas tersebut, diperlukan Training of Trainers (TOT) yang tidak hanya memberikan pemahaman konseptual mengenai Just Transition, tetapi juga membekali peserta dengan kemampuan melakukan pendidikan, fasilitasi dialog, pemetaan dampak, penyusunan rencana aksi, serta pendampingan buruh dan masyarakat.