USAI BERUNDING, 10 PK FPE PT. KPUC DAPAT SURAT “UNION BUSTING”

Lebih jauh Yuandri menambahkan bahwa alasan Efesiensi yang dikatakan HRD perusahaan, Santoso sangat tidak beralasan.

“Beberapa orang yang saat ini sakit-sakitan dan ada juga yang telah memasuki usia pensiun, sampai saat ini tidak di PHK, jadi menurut kami tindakan PHK yang dilakukan perusahaan sangat tidak beralasan” ungkap Yuandri.

Dari beberapa data yang didapat Suara Tambang, bahwa PT KPUC mempekerjakan karyawan sekitar 1000an orang dengan tidak sepenuhnya  melaksanakan peraturan Undang-undang Ketengakerjaan.

Beberapa keluhan PK PPE KSBSI adalah banyak karyawan dipekerjakan dengan sisti kontrak, harian dan magang. Selain itu hak-hak karyawan juga masih bermasalah.

“Kami sudah melaporkan kasus tersebut ke Pengawas dan DPP FPE dan saat ini rekan-rekan kami didalam perusahaan sedang menggalang kekuatan untuk melakukan tindakan protes atas PHK sepihak dengan alasan efesiensi “ tiutup Yuandri. (y/rl)