UNION BUSTING DI BAKER HUGIES

Pada saat itu Manager Area, Vijay Nambiar meminta waktu untuk untuk mendiskusikan tuntuntan FPE SBSI ke management atasannya selama 60 hari kerja terhadap kedua tuntuntan tersebut.

Bukannya jawaban  terhadap tuntutan PKB dan Kekurangan upah lembur yang didapat, malah PHK dengan alasan rasionalisasi yang dihadiahkan PT. Baker Hugies kepada 65 orang buruhnya. Dari 65 orang,  63 adalah anggota serikat dan 6 orang diantaranya adalah PK FPE PT. Baker Hugies. Akibat tindakan perusahaan tersebut DPC FPE kab. Bengkalis memutuskan melakukan mogok pada, 22 Oktober 2012. Mogok tersebut langsung dihadiri oleh DPP FPE SBSI Riswan Lubis dan Ediartho Sitinjak yang didampingi korwil KSBSI Riau Patar Sitanggang.

DPP FPE dengan berbagai cara mengingatkan perusahaan bahwa tindakan phk yang dilakukan perusahaan adalah kelompok UNION BUSTING dan meminta perusahaan mempekerjakan kembali buruh yang di phk, sebab ternyata dibelakang tindakan perusahaan tersebut melalui sub contractor SUPRACO diketahui menerima 21 karyawan baru. Ketika DPP FPE mendesak tentang alasan rasionalisasi pihak perusahaan menyatakan bahwa mereka mengalami kerugian sebesar USD. 500.000,- . Penyebab kerugian tersebut dikarenakan Chevron tidak memenuhi perjanjian yang telah ditanda tangani.

Sampai berita ini diturunkan, persoalan di PT. Baker Hugies belum membuahkan hasil, sementara itu anggota FPE SBSI menurut versi management PT.Baker Hugies telah menghentikan 6 unit kenderaan milik perushaan.