Ketika hak upah lembur para pekerja tidak terpenuhi tentu merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan pasal 78 ayat 2 UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, lanjutnya lagi.
Dalam surat itu juga dijelaskan tentang sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.
Disnaker Provinsi Sulsel juga menegaskan ke pihak PT Patiwiri agar segera membayar upah lembur ke 13 orang pekerja paling lambat 1 bulan sejak nota pemeriksaan pertama diterima, terang Fandy.
Namun pasca keluarnya surat itu, pihak PT. Patiwiri belum juga mengindahkan sehingga Disnaker Provinsi Sulsel kembali mengeluarkan surat nota pemeriksaan atau teguran kedua pada 29 Mei 2019 bernomor 936/3024.
Dijelaskan Fandy, dalam surat tersebut, Disnaker meminta ke pihak PT. Patiwiri agar melaksanakan isi nota pemeriksaan dan melaporkan segala sesuatunya secara tertulis ke Disnaker Provinsi Sulsel dalam waktu 14 hari sejak diterimanya surat kedua ini.
Namun ketika hal itu tidak diindahkan dalam kurun waktu yang diberikan, Disnaker Provinsi Sulsel akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ujarnya.
“Surat nota pemeriksaan kedua ini merupakan peringatan terakhir atas ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan,” kata Fandy.
Lagi-lagi, sampai saat ini PT. Patiwiri belum juga membayar upah lembur kami. Oleh sebab itu kami minta pihak Disnaker Provinsi segera melakukan proses hukum atas persoalan ini.
Selain itu tambah Fandy, dihimbau pula PT. Vale Indonesia segera mungkin meminta dokumen kami ke PT. Patiwiri agar hak kami sebagai buruh dibayarkan, tandasnya.
Terpisah, Fuad Ugahari Halide selaku bidang pengawasan Disnaker Provinsi Sulsel saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya membenarkan persoalan tersebut.
“Iye, persoalan ini sudah kami tindaklanjuti karena nota pemeriksaan pertama dan kedua tidak diindahkan, makanya kami laporkan hasilnya ke pimpinan,” ketusnya.
Saat ini kami juga masih penunggu hasil dari pimpinan kapan diturunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penindakan persoalan ini, tutupnya.
Untuk diketahui, PT. Patiwiri berkantor di Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.
PT. Patiwiri merupakan Sub Kontraktor dari perusahaan tambang nikel PT. Vale Indonesia saat itu.
Masa kontrak kerja ke 13 eks karyawan PT. Patiwiri ini bervariasi mulai dari 2 tahun sampai 4 tahun.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak PT. Patiwiri maupun PT. Vale Indonesia terkait masalah tersebut.(Sumber :INPUTRAKYAT_LUTIM )