Presiden KSBSI Minta DPR Keluarkan Klaster Ketenagakerjaan dari Pembahasan Omnibus Law

Kemudian dari hasil pertemuan dengan Dasco, Elly juga meminta kepada DPR agar mengundang mereka juga dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja.Dan rencananya, agenda yang akan digelar pada 18 Agustus 2020 itu akan dikawal oleh massa yang lebih banyak lagi.

“Kami minta RDPU dilibatkan, dan tanggal 18 nanti kita bahas agar jangan sampai hak buruh didegradasi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Elly juga meminta kepada para Konfederasi yang terafiliasi dengan KSBSI agar tetap menjaga kekompakan dan tidak merasa menjadi raja-raja kecil di dalam perjuangan memperbaiki nasib kaum buruh Indonesia itu.

“Kalau buruh bersatu maka omnibus law bisa kita hentikan. Kalau buruh pecah maka kita menciderai diri sendiri. Jangan sampai kalian pilih dan merasa hanya presiden dan serikat buruhmu yang benar,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal KSBSI, Dedy Hardianto menjelaskan bahwa apapun ruang gerak perjuangan buruh, tujuannya adalah bagaimana menjadikan rakyat sejahtera dan dijauhkan dari penindasan oleh para pengusaha dan pemilik modal.

“Pemodal itu tak mau rakyat Indonesia sejahtera. Makanya kita harus tetap berada di barisan yang sama. Ketika ada penindasan dan penganiayaan teman-teman buruh tidak boleh diam,” kata Dedy.

Dalam aksi tersebut, buruh menyatakan sikap terhadap beberapa hal yang berkaitan dengan Omnibus Law. Antara lain ;

1. Kembali ke UU Nomor 13 tahun 2003 atau keluarkan klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja,

2. Menolak permudah PHK,

3. Menolak pesangon dikurangi,

4.  Menolak menghilangkan upah minimum,

5. Menolak penghilangan sanksi pidana,

6. Menolak bagi pengusaha upah hitung per jam,

7. Menolak TKA unskill di segala bidang, dan

8. Hapus outsourcing. [Sumber Berita :Inisiatifnews.com  /RED]