Pemerintah bentuk Satgas Pelaksana HPM nikel, begini tanggapan AP3I

“Negara harus hadir untuk menjadi wasit yang adil dalam merumuskan formula HPM yang menjembatani 291 pengusaha tambang dengan 59 Smelter nanti bila sudah jadi semua,” ungkap dia, Selasa (11/8).

Pihak AP3I menyebut, satgas pelaksana HPM harus menjaga prinsip Good Mining Practice dan kelestarian lingkungan bersama dengan pengusaha tambang. Selain itu, satgas mesti menjaga keuntungan kompetitif Indonesia secara berkesinambungan.

Hal ini supaya ancaman anti dumping World Trade Organization (WTO) dapat ditangkal karena mekanisme rantai permintaan dan penawaran serta harga nikel di dalam negeri cukup transparan.

Prihadi menambahkan, AP3I menginginkan agar Permen ESDM No. 11 Tahun 2020 yang sudah berusia sekitar 3 bulan tidak hanya menjadi bahan polemik di media massa. Makanya, satgas pelaksana HPM harus bisa bekerja cepar dalam menginventarisasikan masalah tata niaga nikel dengan mengumpulkan para penambang dan pemilik smelter.

Harapannya, Permen tersebut sudah lebih sempurna dan tepat sasaran usai evaluasi di 6 bulan pertama sejak beleid ini terbit.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, pemerintah akan membentuk satgas yang mengawasi transaksi jual-beli bijih nikel dari penambang kepada pemilik smelter agar sesuai HPM yang berlaku.

Pemerintah bakal tegas dalam memberikan sanksi kepada pihak-pihak apabila terbukti melanggar ketentuan transaksi sesuai HPM.(Sumber Berita :KONTAN.CO.ID )