Pandemi Tak Kunjung Berakhir, Pemerintah Restui Pengusaha Pangkas Upah Pekerja

.      .  industri makanan, minuman, dan tembakau;

  • industri tekstil dan pakaian jadi;
  • industri kulit dan barang kulit;
  • industri alas kaki;
  • industri mainan anak; dan
  • industri furnitur.

Tak hanya itu, aturan lain yakni perusahaan harus memiliki pekerja minimal 200 orang. Persentase biaya tenaga kerjanya juga minimal 15%.

“Besaran Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja, dan hak-hatk Iain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Aturan Menteri ini berlaku sejak 15 Februari 2021, tanggal dirilisnya Permen. Kemudian berlaku sampai 31 Desember 2021.

“Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekeija Pekeija/Buruh serta menjaga kelangsungan usaha pada industri padat kaiya tertentu selama pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” tegas Ida.(Sumber :Babe)