“Namun pada pembacaan Highlight (sorotan) mohon izin kami meringkasnya jadi 7 halaman. Untuk menyingkat nama lembaga,peraturan perundang-undangan, dan tanpa menyebut bunyi pasal-pasal peraturan perundang-undangan, tapi termuat lengkap dalam permohonan perkara a quo;,” ujarnya, Jakarta, Rabu (16/12/20).
Kata Harris Manalu, ia menjelaskan secara tertulis bahwa isi perihal permohonan, maka permohonan ini mencakup pengujian formil dan pengujian materiil UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Pengujian materiil berjumlah 26 pasal pada Bab IV UU Cipta Kerja. Dimana terdiri dari 22 pasal pada Bagian Kedua tentang Ketenagakerjaan.
“Yaitu Pasal 81 UU Cipta Kerja, dan 4 pasal pada Bagian Kelima tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yaitu Pasal 84 UU Cipta Kerja,” jelasnya.
Kemudian, karena antara norma satu pasal dengan norma pasal lain dalam 73 pasal yang diubah, dihapus dan ditambah dalam Bagian Kedua, dan 5 pasal yang diubah dan ditambah dalam Bagian Kelima Bab IV UU Cipta Kerja saling terkait erat.
Setelah kuasa hukum hukum judicial review selesai membacakan highlight, Ketua Majelis Persidangan menyampaikan menerima pokok-pokok pikiran gugatan hukum judicial review UU Cipta Kerja yang diajukan KSBSI. Namun Suhartoyo menyampaikan ada beberapa materi permohonan materi gugatan harus diperbaiki. Paling lambat, hari Selasa, tanggal 29 Desember 2020, pukul 13.00 WIB. (AH).(Sumber : DeranaNews.id)