MAHKAMAH KOSNTITUSI TUNDA SIDANG VIRTUAL“JR” KSBSI

Walaupun ragu dengan hasil persidangan Mahkamah Konstitusi para serikat buruh tidak punya banyak pilihan.

“Kami sudah mengerahkan anggota diberbagai daerah untuk melakukan aksi unjukrasa menolak UU Cipta Kerja, namun pemerintah tetap keras kepala dengan mempertahankan memberlakukan UU tersebut” ujar Nikasi selaku Sekjen FPE KSBSI.

Selain KSBSI beberapa element lain juga ikut melakukan gugatan terhadap UU No.11 tahun 2020 .Beberapa serikat buruh yang ikut menggugat di MK antara lain, KSPI, dan KSPSI.

Adapaun beberapa pasal yang akan menjadi gugatan Materil dari para serikta buruh seperti, Upah sebagaimana diatur dalam pasal 88 C ayat (2), Sistim Kerja Kontrak sebagaimana diatur dalam pasal, 59, Karyawan Kontrak , Outsuorcing semua jenis pekerjaan, dimana dalam UU 13 tahun 2003 outsourcing dibatasi pada 5 bidang pekerjaan.

UU No 11 tahun 2020 mengurangi nilai pesangon buruh, dari 32 bulan upah menjadi 25 upah (19 dibayar pengusaha dan 6 bulan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan).

Lalu, TKA buruh kasar cenderung akan mudah masuk ke Indonesia karena kewajiban memiliki izin tertulis menteri diubah menjadi kewajiban memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang sifatnya pengesahan. Serta, cuti panjang berpotensi hilang karena menggunakan frasa “dapat” dan jam kerja dalam penjelasan UU No 11 Tahun 2020 memberi peluang ketidakjelasan batas waktu kerja.

Yang menarik, dalam penjelasan pasal 154A ayat  (2) menjelaskan “ Perjanjian Kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau mengatur lebiah baik dari peraturan perundang-undangan”.

Saat ini kalangan buruh dan serikat buruh sedang menunggu dan mengikuti jadwal sidang yang ditetapkan oleh Mahmakah Konstitusi sembari berdoa agar apa yangs sedang diperjuangkan dapat membuahkan hasil.