KSBSI LAKUKAN UPAYA HUKUM LANJUTAN

1. Tentang Kompetensi Relatif, Bahwa Gugatan melawan Hukum KUH Perdata sebagaimana pasal (1365) adalah kewenangan Peradilan Umum, bukan kewenangan Pengadilan Khusus.

2. Tentang Subjek Gugatan, Pemohon PK ke 2 dalam perkara nomor 75 PK/Pdt.Sus-HKI/2015 Jo Putusan Kasasi nomor 378 K/Pdt.Sus-HKI/2015 Jo putusan nomor 69/Pdt.Sus-Hak Cipta/PN tidak menyebutkan perbuatan hukum yang mana dan bagaimana perbuatan melanggar hukum dilakukan oleh para pemohon, serta logo dalam bentuk visual mana yang telah digunakan sehingga perbuatan tersebut telah melanggar hukum.

3. Tentang Objek Gugatan, Bahwa putusan 75 PK/Pdt.Sus-HKI/2015, Jo Putusan Kasasi nomor 378 K/Pdt.Sus-HKI/2015 Jo Putusan Nomor : 69/Pdt.Sus-Hak Cipta/PN Niaga-Jkt.Pst dan Putusan PK Nomor : 24 PK/Pdt.Sus-HKI/2013 Jo Putusan Nomor : 01/Pdt.Sus/Hak Cipta/PN.Niaga.Pst, tidak menggambarkan  secara visual gambar seni logo yang merupakan ciptaan pemohon.

4. Bahwa amar putusan PK Nomor:24 PK/Pdt.Sus-HKI/2015, Jo Putusan Nomor : 444 K/Pdt.Sus-HKI/2013, Jo putusan nomor : 01/Pdt.Sus/Hak Cipta/PN.Niaga.Pst, masih perlu ditindaklanjuti dengan pendaftaran. Sementara UU No.28Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, pada pasal 65 menyatakan “ Pencatatan Ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha atau badan hukum”.

Menurut Presiden KSBSI, Mudhofir, “ KSBSI yang memiliki banyak ahli hukum melihat KSBSI memilki peluang  untuk melakukan PK ke 2 sebagaimana diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung,nomor :10 tahun 2009 dan Surat Edaran MA nomor : 4 tahun 2016 , karena perbedaan putusan”. Ungkapnya.

“ Selain itu dalam putusan nomor 378/K/Pdt.Sus-HKI/2015  tidak menggambarkan bentuk logo yang diakui sebagai ciptaan Muchtar Pakpahan, kami tidak tahu mana logo yang dimaksud, sebab dalam putusan tersebut tidak digambarkan secara visual logo yang dicipta oleh Muchtar Pakpahan” tambanya.

“Kami berharap Mahkamah Agung bisa mempelajari kasus ini dengan baik, sehingga putusan yang akan dikeluarkan bisa jadi terang benderang” harapnya.(rl)