KSBSI LAKSANAKAN PERTEMUAN NASIONAL

 

 

 

Setelah melakukan berbagai diskusi akhirnya dihasilkan risalah pertemuan sebagai berikut :

  1. SK DKN KSBSI No. 001/DKN KSBSI/XI/2012 harus dilaksanakan dan dipertegas dengan menerbitkan SK DKN pada rapat DKN pada bulan Desember 2012, dengan melampirkan nama yang menghadiri Deklarasi.
  2. Dalam hal, orang yang menghadiri, mendukung dan bergabung di Deklarasi tidak mau mengundurkan diri, maka dilakukan tindakan organisasi sesuai tingakt keputusan organisasi.
  3. Kepengurusan KSBSI disetiap level menyurati pemerintah terkait eksistensi KSBSI, AD/ART, pemakaian nama dan logo, sesuai UU No.21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
  4. Memperkuat konsolidasi di wilayah yang rentan terhadap pemisahan diri.
  5. Kepada pengurus disemua level segera melakukan konsolidasi dan sosialisasi internal dan eksternal sesuai tingkat dan fungsi masing-masing.
  6. DEN KSBSI mengeluarkan Surat Tugas Khusus kepada Korwil berkaitan deklarasi SB baru oleh MP ( Muchtar Pakpahan, red).
  7. DPP Federasi menerbitkan Surat Edaran terkait deklarasi SB baru gagasan MP, dilampiri SK DKN.
  8. Mempersiapkan upaya hukum untuk mengantisipasi adanya gugatan hukum dari SB gagasan MP.

Usai pembahasan terhadap berdirinya SB yang di prakarsai bapak Muchtar Pakpahan, DEN KSBSI membahas berbagai kelemahan KSBSI dan federasinya dalam membuat DATA BASE keanggotaan, dimana sampai saat ini KSBSI dan Federasi belum memilki Data Base yang baik. Diharapkan melalaui pertemuan Nasional yang menghabiskan  puluhan juta tersebut data base KSBSI dapat segera diperbaiki. Semoga.