KOMISI VI DPR RI UNDANG FPE SBSI

Beberapa persoalan yang menjadi penanganan utama di Federasi Pertambangan dan Energi   tersebut :

  1. PT. Pertamina Aceh Tamiang
  2. PT. Pertamina Sei. Pakning, Bengkalis, Riau
  3. PT.PLN Sultanbara ( Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara )
  4. PT. PLN Sulawesi Tengah
  5. PT. PLN Maluku dan Maluku Utara
  6. PT. Pertamina, Tomohon, Sulwesi Utara 

Berbagai koordinasi dan komunikasi dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPP FPE SBSI keberbagai Cabang yang bermasalah agar dapat mengutus perwakilannya untuk menghadiri RDPU pada, 26 Februari 2013.

Hadirnya 27 anggota DPR RI dari berbagai fraksi di Komisi VI yang dipimpin oleh Arya Bima dari Fraksi PDI.P tentu membawa semangat tersendiri bagi FPE SBSI yang dipimpin oleh Ediartho Sitinjak dan Amosi Telaumbanua. Sementara dari DPC FPE SBSI hanya diwakilkan oleh M.Zen ( Aceh Tamiang ), Gindo Lubis dan Syaiful Bahri dari Kab. Bengkalis Riau. Beberapa kendala lapangan dari beberapa daerah lain untuk hadir di Jakarta tak menyurutkan semangat DPP FPE SBSI untuk ikut menyampaikan persoalan yang dihadapi buruh yang bekerja di perusahaan plat merah tersebut.

Dengan berbagai upaya Ediartho dan Amosi Telaumbanua memaparkan sistim kerja yang terjadi di PT. Pertamina dan PT.PLN, dimana para buruh yang telah bekerja belasan sampai puluhan tahun hanya diperlakukan sebagai buruh kontrak. Penjelasan tersebut  tentu membuat anggota di Komisi VI terheran-heran. Selanjutnya Ketua Fraksi DPR RI meminta DPP FPE menyampaikan lampiran berkas-berkas secepatnya ke sekretariat Komisi VI DPR RI dan diharapkan kasus tersbut sudah selesai sebelum 14 April 2013. Selain itu DPR RI juga merencanakan akan memanggil Meneg BUMN, Dirut Pertamina, Dirut PLN dan Kementerian Tenaga Kerja RI.(rs)