Kemenaker: Dampak Corona Dahsyat, 13,9 Persen Perusahaan Kurangi Karyawan

Selanjutnya, Siti menambahkan, dari 15,6 persen tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), diantaranya ada yang mendapat pesangon. Namun, tak sedikit juga tenaga kerja di-PHK justru tidak mendapatkan pesangon. “Ini adalah pekerja ter-PHK ada 15,6 persen. Di antaranya 13,8 persen pekerja kena PHK tanpa pesangon dan 1,8 persen pekerja kena PHK dengan pesangon,” ucapnya. Sementara jumlah tenaga kerja di-PHK menurut jenis kelamin, laki-laki masih mendominasi sebanyak 16,7 persen, dan perempuan 14,2 persen. Selain itu, tentang dampak covid terhadap kelompok pengusaha, hasil survei gabungan Kemenaker menunjukkan 39,4 persen usahanya terhenti alias tidak berproduksi sama sekali. “Usaha terhenti 39,4 persen, usaha tidak terpengaruh bahkan lebih baik lagi 1,0 persen, serta usaha tidak terdampak 2,5 persen. Dampak usahanya berjalan meski produksi menurun sebesar 57,1 persen,” paparnya.

Siti mengatakan, sektor yang paling terdampak situasi pandemi Covid-19 bukanlah perhotelan, melainkan sektor ketenagakerjaan. “Karena dari berbagai sektor terdapat pekerja yang ter-PHK,” ujarnya. Menurut dia, jumlah pengangguran sebelum adanya wabah covid mencapai 6,88 juta atau 4,99 persen. Kemudian, dari data yang teregister di Kemenaker, terdapat 3 juta tenaga kerja yang ter-PHK di masa pandemik. “Kemudian 1,7 juta tenaga kerja yang di-PHK telah terverifikasi. Ada berbagai tantangan sebelum covid, yaitu 56,82 persen pekerja lulusan SD-SMP ke bawah. Ada 56,50 persen pekerja informal,” sebut dia.(Sumber :Kompas.com)