Ini yang Bisa Terjadi jika Kontrak Freeport Tak Diperpanjang hingga 2041

Akibat proses arbitrase, PTFI bisa saja mengurangi atau bahkan menghentikan kegiatannya di sana. Jika pemerintah kalah di dalam arbitrase, selain diwajibkan membayar ganti rugi miliaran dollar AS ke Freeport, seluruh aset pemerintah di luar negeri dapat disita jika pemerintah tidak memberikan indikasi akan membayar ganti rugi tersebut. Namun, jika diasumsikan Indonesia menang dalam arbitrase atau Freeport setuju mengakhiri perjanjian tanpa proses arbitrase, berdasarkan ketentuan KK, Indonesia pun tidak akan memperoleh tambang emas tersebut secara gratis.

Merujuk pada KK pasal 22-2 (Termination Value), pada akhir masa kontrak, semua aset PTFI akan ditawarkan ke pemerintah minimal sama dengan harga pasar atau harga buku. Bila pemerintah tidak berminat, maka aset tersebut bisa ditawarkan ke pasar. Pada tahun 2017, nilai buku aset PTFI berada di kisaran 6 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 87 triliun. KK Freeport tidak sama dengan apa yang berlaku di sektor minyak dan gas di mana jika konsesi berakhir maka akan secara otomatis dimiliki pemerintah dan dikelola oleh Pertamina.

Dalam peralihan ini, pemerintah tidak mengeluarkan uang sepeser pun karena aset perusahaan migas dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah setelah sebelumnya membayar kontraktor lewat skema cost recovery senilai miliaran dollar AS per tahun.

Keputusan melakukan divestasi saat ini dilakukan untuk memberi kepastian investasi bagi PTFI. Transisi dari penambangan terbuka ke penambangan bawah tanah membutuhkan investasi besar sekitar 5 miliar dollar AS hingga 2022. Investasi ini berpotensi terhambat 5-10 tahun apabila terjadi proses arbitrase tanpa adanya kepastian perpanjangan izin operasi PTFI, termasuk terganggunya rencana pembangunan smelter. Jika investasi baru dimulai kembali di 2022, akan dibutuhkan waktu lebih dari lima tahun untuk menggantikan waktu investasi yang hilang. Hal ini juga akan menyebabkan opportunity lost bagi pemerintah, NPV dari poyeksi pendapatan Pajak dan Royalti Pemerintah Indonesia dari Tambang Grasberg antara 2018-2026 diestimasikan sebesar lebih dari 6,3 miliar dollar AS. Jika proses transisi ke penambangan bawah tanah telah berhasil dilakukan di 2021-2022, potensi nilai PTFI dan nilai akuisisi yang harus dikeluarkan pihak Indonesia akan menjadi jauh lebih besar di 2021 karena seluruh investasi terkait penambangan bawah tanah dan smelter telah dilakukan. Indonesia masih membutuhkan keahlian PTFI untuk terus mengembangkan Grasberg melalui penambangan tertutup dengan metode block caving. Metode block caving yang sedang dioperasikan saat ini di Grasberg disebut sebagai metode yang terumit dan tersulit di dunia.

Jika Indonesia tidak memperpanjang operasi PTFI, dikhawatirkan PTFI akan berhenti melakukan penambangan block caving yang dapat mengakibatkan longsor atau penutupan lorong-lorong tambang secara permanen. Jika ini terjadi, pemerintah harus mengeluarkan biaya mahal untuk pemulihan operasional tambang.(Sumber :KOMPAS.com )