FPE KSBSI MENGADU KE KOMISI YUDISIAL

“Kami melihat ada kejanggalan dalam persidangan untuk kasus tersebut, selain memaksakan menggunakan UU Minerba, dalam pemanggilan para saksi, dimana saksi yang dipanggil berganti-ganti, seharusnya jaksa menghadirkan dulu jaksa dari pihak Kejaksaan, namun yang terjadi adalah Majelis Hakim menghadirkan saksi secara bergantian” ungkap Saut Pangaribuan selaku Deputi Konsolidasi DPP FPE KSBSI.

“Selain itu kejadian perkara bukan berada dilokasi perusahaan sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 162 UU No.4 tahun 2009” tambah Saut Pangaribuan.

Pihak KY yang menerima pada bagian pengaduan Lina dan Gino berjanji akan mempelajari laporan pengaduan yang disampaikan oleh DPP FPE KSBSI.

“Kami akan mempelajari kasus ini, dan mohon kepada DPP FPE KSBSI melengkapi beberapa berkas sebagai syarat pengaduan” ungkap Lina.

Riswan menjanjikan akan segera melengkapi data yang dimintakan oleh pihak Komisi Yudiasial.

“Akan segera kami lengkapi dalam waktu dekat” ungkap Riswan sambal meninggalkan Komisi Yudisial.(rl)