FPE KSBSI IKUTI TRAINING ADVOKASI

Lebih jauh aktivis buruh Medan ini menambahkan bahwa Ada beberapa undang-undang yang mengatur tindak pidana perburuhan di Indopnesia yaitu;

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselematan Kerja (K3), UU No 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, UU No.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU No.13 Tahun 2003 tentang  Ketenagakerjaan, dan UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS).

“Sayangnya banyak serikat buruh kurang begitu respek terhadap hal-hal tersebut, para pemimpin serikat buruh cenderung memprioritaskan perjuangan terhadap pemenuhan hak normatip buruh” paparnya.

Beberapa hambatan turut membantu terabaikannya penegakan pidana perburuhan. Beberapa yang maksud adalah : Minimnya pemahaman pihak terkait memahami regulasi hukum pidana perburuhan, kurang kooperatifnya para pihak terkait. akibatnya, terpaksa memilih kesepakatan perdamaian, dan yang terakhir terhambat karena kelengkapan sejumlah barang bukti.

“ Kegaitan ini sangat positif bagi para pemimpin serikat buruh, agar dapat lebih agresif memperhatikan peluang hukum pidana ketika pengusaha melakukan pelanggaran hukum, selama ini hanya kaum buruh yang gampang dipidanakan oleh para pengusaha” tuturnya.(at)