Buruh Smelter Nikel di Konawe Tuntut Upah Naik dan Status Pekerjaan, Ini Penjelasan Menaker

“Sedangkan untuk perpanjangan status pekerja kontrak, dimediasikan di Disnaker Provinsi, apakah otomatis bisa menjadi pekerja tetap atau bagaimana. Jika dibahas dengan kepala dingin dan niat baik secara tripartit, pasti ada solusi,” tambah Dita.

Sementara terkait hak-hak pekerja, Menaker minta kepada VDNI agar disesuaikan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dia meminta agar semua pihak menahan diri sekaligus menjaga diri dalam situasi pandemi ini. Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan siap membantu penyelesaian apabila pemerintah daerah menginginkan keterlibatan mereka. Namun sejauh ini, Kemenaker percaya pada kemampuan jajaran Polda untuk menjaga kondusivitas. 

Diberitakan, pada Senin lalu telah terjadi aksi unjuk rasa buruh perusahaan nikel milik PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Kecamatan Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berujung anarkis. Massa berhasil masuk dalam perusahaan setelah terlibat bentrok dengan petugas keamanan perusahaan. Akibatnya, pos keamanan perusahaan hancur dilempar para buruh. Tak hanya itu, sejumlah dump truk, excavator dan puluhan motor serta bangunan dibakar massa. Para buruh yang tergabung dalam Serikat dan Perlindungan Tenaga Kerja (SPTK) Kabupaten Konawe kecewa lantaran tuntutan mereka untuk dinaikkan menjadi karyawan tetap dan kenaikan gaji tak disahut pihak perusahaan.(Sumber : Kompas.Com)