Buruh di Morowali Sulteng Ajukan Tuntutan Soal RUU Cipta Kerja

1. Tolak Pasal-pasal yang merugikan buruh atau pekerja.

2. Akomodir masukan SP/SB terkait Draft RUU Cipta Kerja.

3. Keluarkan klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja jika usulan SP/SB tidak diakomodir

4. Segera lakukan survey KHL di Kabupaten Morowali

5. Segera adakan mediator HI di Kabupaten Morowali.

6. Segera fungsikan lembaga kerjasama Tripartite Kabupaten Morowali.

7. Pembangunan HALTE Bus dan penambahan bus angkutan Karyawan luar kawasan.

 

Sementara itu, Bupati Morowali Taslim berharap setiap tuntutan buruh harus diselesaikan dengan cara diskusi.

“Dengan berdiskusi, maka setiap tuntutan dapat diselesaikan dengan bijak,” ungkapnya.

Rapat yang berlangsung dengan penuh keakraban berlangsung dengan diskusi antara Bupati Morowali dengan sejumlah perwakilan serikat buruh Federasi Pertambangan dan Energi Kabupaten Morowali.

Dari hasil pembahasan Audiensi tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut.

1. Tuntutan poin 1 sampai 3 akan diteruskan ketingkat nasional.

2. Tuntutan poin 4 survey KHL akan segera direalisasikan.

Tuntutan poin 5 Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja akan segera menyurati ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Morowali perihal permintaan mediator.

Tuntutan poin 7 akan ditindak lanjuti dengan mengirim surat keperusahaan.

Berita acara kesepakatan itu ditandatangani sejumlah pihak diantaranya, Bupati Morowali, Kabid HI, Syarat Jaminan Sostek dan Ketenagakerjaan, Ahmad, Kasie Jamsostek dan Ketenagakerjaan, Andi Imran dan Ketua DPC FPE Morowali Hasri Sonna.

Turut hadir juga, Sekretaris PK FPE PT ITSS Fauzan, Ketua FPE PK PT. SMI, Ketua PK FPE PT. GCNS Sulrahman, Ketua PK FPE PT. GCNS, Ketua FPE PK PT. IRNC Hendra dan Wakil Ketua FPE PT. IMIP, Guntur.(Sumber Berita :Berita sulawesi tengah, gemasulawesi Laporan: Muahmmad Rafii/IKP)