Namun secara khusus juga dibahas terkait pembayaran pesangon yang akan dilakukan menjelang Oktober 2022. Pada awalnya Farid selaku Vice President EEES menjelaskan bahwa terdapat kendala terkait rencana pembayaran pesangon. Kendala tersebut datangnya dari SKK Migas. Menurut Farid EEES harus memenuhi beberapa hal baik strukur management dan karyawan maupun terkait struktur skala upah.
“Kita harus mempersiapkan ini secepatnya” ungkap Farid.
Mendengar hal tersebut Ambo Ajang selaku Ketua PK FPE KSBSI EEES Pty.Ltd merasa kaget.
“Dalam PKB Psl. 58 ayat 6 telah menjamin pemberian pesangon, dan para pihak telah menyepakati”. Ungkap Ambo Ajang
“Kita harus tunduk pada PKB, apalagi PKB kita telah dicatatkan di Kemenaker” tambah Ambo.
Mendengar hal tersebut akhirnya pihak perusahaan mengakui bahwa sampai saat ini kesiapan pendanaan terkait pesangon oleh perusahaan telah siap 97 %.
Menjelang perubahan bisnis EEES sampai 24 Oktober 2023 pimpinan perusahaan menyusun Road Map terkait apa-apa saja yang akan dilakukan agar SKK MIgas dapat mencairkan secara Cost Recovery terhadap pembayaran pesangon karyawan yang nilainya dapat mencapai 50 milyar rupiah.
Sementara itu para karyawan lapangan yang seluruhnya adalah anggota serikat buruh mengharapkan agar pembayaran pesangon dilakukan secara full. Kekuatiran ini muncul karena beberapa karyawan yang pensiun sebelumnya pernah mendapat uang pensiun secara anggsuran (dicicil).
Ketika ditanya oleh Suara Tambang, siapa saja karyawan yang akan dipakai dan berapa banyak karyawan yang akan tetap bekerja di EEES setelah 24 Oktober 2022 Ambo menjawab belum mengetahuinya
“Kami belum tahu berapa banyak dan siapa saja karyawan yang akan tetap dipekerjakan oleh EEES pasca penggunaan sistim Gross Split” pungkas Ambo.(AA) |